IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK

Senin, 12 Februari 2024 – 21:09 WIB
Indonesia Food Security Review (IFSR) bersama MAKSI dan FOS yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi di kawasan Monas sebelum mengajukan berkas permohonan Judicial Review terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (12/2/2024). Foto: Dok. IFSR

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Food Security Review (IFSR) bersama MAKSI dan FOS yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil mengajukan berkas permohonan Judicial Review terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (12/2/2024).

Koalisi mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan Pasal 3 UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B Ayat (2).

BACA JUGA: Yandri Susanto Menentang Keras Penghapusan Madrasah di UU Sisdiknas

Ketua Dewan Pembina Indonesia Food Security Review Glory Harimas Siombing mengatakan pengajuan judicial review UU Sisdiknas ini merupakan bagian dari upaya koalisi masyarakat sipil untuk memastikan setiap anak di Indonesia memiliki hak sebagai warga negara yang terjamin, termasuk hak untuk mendapatkan makanan yang bergizi setiap hari.

Melalui permohonan pengujian materi terhadap Pasal 3 UU Sisdiknas, menurut Glory, para pemohon menekankan hak anak-anak Indonesia untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental seperti dijamin oleh Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, tidak boleh terabaikan.

BACA JUGA: Prof Johannes Sebut BSKAP Bertentangan dengan UU Sisdiknas

IFSR bersama kelompok masyarakat yang peduli akan nasib anak sekolah di Indonesia menyerahkan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan peninjauan ulang terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional.

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut menilai Undang-Undang tentang Pendidikan nasional masih belum memberikan jaminan terhadap hak anak, yakni gizi yang tak kurun terpenuhi.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Tegaskan Penolakan Penghapusan Madrasah di UU Sisdiknas Harga Mati

Sebelumnya menyerahkan permohonan ke MK, anggota koalisi berjumlah sekitar 100 orang terlebih dahulu melakukan aksi demonstrasi selama satu jam di area Monas, Jakarta Pusat.

Adapun, hasil kajian, riset, dan investigasi dari IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil menyimpulkan banyak anak-anak sekolah yang secara gizi tidak terpenuhi dan banyak juga anak-anak yang masih belum bisa mengenyam pendidikan dengan baik.

Atas pertimbangan tersebut dan juga berdasarkan UUD 1945 Pasal 28B Ayat 3 maka gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi diajukan.

Glory Harimas Siombing berharap tuntutan atas perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga selain mendapatkan pendidikan yang baik, anak-anak Indonesia juga dapat terpenuhi gizinya.

“Tuntutan dari koalisi masyarakat sipil, IFSR dan MAKSI, dan FOS, ini merupakan bukti komitmen untuk menciptakan perubahan positif demi kesejahteraan anak-anak Indonesia,” ujar Glory.

Di sisi lain, Handy Muharam Nataprawira, selaku project manager IFSR mengajak segenap elemen masyarakat ikut serta dalam mendesak Judicial Review UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

“Saya kira perlu untuk meninjau ulang UU tersebut, mengingat hal tersebut merupakan tugas dari negara, sebagaimana pembukaan pada UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Handy.

Menurut Handy, IFSR menilai langkah ini diambil sebagai kontribusi nyata untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik. Setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, menjadi bagian dari masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dia mengatakan harapan tuntutan koalisi masyarakat sipil adalah Mahkamah Konstitusi dapat segera mengesahkan payung hukum berupa peraturan pemerintah untuk menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setiap harinya.

“Hal ini mengacu kepada benchmark keputusan Mahkamah Konstitusi India di tahun 2002 yang menjadi dasar landasan legal formal regulasi Program Makan Gratis bagi siswa-siswi di India. Program tersebut telah nyata memberikan dampak positif terhadap pendidikan dan ekonomi,” ujar Handy.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler