IGI Bengkulu Dorong Pemprov Mengusulkan Formasi PPPK Guru ke Pemerintah Pusat, Segera

Selasa, 29 November 2022 – 20:50 WIB
IGI dan perwakilan guru honorer yang lulus passing grade saat melakukan pertemuan dengan anggota DPRD terkait nasib mereka yang hingga saat ini masih belum ada kejelasan. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Ikatan Guru Indonesia atau IGI Provinsi Bengkulu meminta Pemprov Bengkulu segera mengusulkan formasi PPPK guru kepada pemerintah pusat.

Hal itu supaya 524 guru yang telah dinyatakan lulus passing grade dapat diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA: P2 & P3 Diduga Kena Pungli agar Lulus Observasi PPPK 2022, Guru Lulus PG Bereaksi

"Kami meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera mengusulkan formasi PPPK guru, agar guru honorer yang telah lulus passing grade dapat diangkat," kata Sekretaris IGI Provinsi Bengkulu Feri Vahleka di kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (29/11).

Dia mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dan meminta agar Pemprov Bengkulu dapat mengusulkan formasi untuk PPPK guru. “Kami pernah diundang mendikbudristek bersama 200 orang guru, dan hasilnya Pemprov Bengkulu seharusnya mengajukan formasi," ungkap dia.

BACA JUGA: Butuh 1,3 Juta Guru PNS & PPPK pada 2024, Baru Terpenuhi 293 Ribu, Jomplang!

Oleh karena itu, pihaknya meminta supaya ada pertemuan yang dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri. Dengan demikian, pihaknya  dapat menggundang pihak Kemendikbudristek seperti direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan melalui daring.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menyebutkan bahwa permasalahan pengangkatan 524 orang guru honorer yang lulus PG terkait anggaran.

BACA JUGA: Calon PPPK Guru Urunan untuk Korban Gempa Cianjur, Sehari Belasan Juta Terkumpul 

Sebab, kata dia, tidak semuanya anggaran pengangkatan berasal dari pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah pusat hanya menganggarkan untuk gaji pokok, sedangkan tunjangan dan yang lainnya dialokasikan di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

“Akan tetapi, kami akan mengupayakan, meminta kepada Pak Gubernur untuk mengajukan formasi PPPK ini, sekaligus juga menyampaikan kekurangan anggaran kita ini," ungkap Edwar Samsi.

Pihaknya mendorong Pemprov Bengkulu melalui gubernur untuk mengusulkan formasi PPPK pada 2023, serta menyampaikan agar permasalahan kekurangan anggaran dapat juga disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami minta agar segera bersurat ke KemenPAN, BKN dan Kementerian Keuangan supaya jelas nanti jawabannya. Perlu diingat juga, APBD di 2023 defisit sampai Rp 80 miliar. Jadi, jalannya hanya bersurat," jelas Edwar Samsi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler