jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyambut positif keputusan raker Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam raker itu menghasilkan kesepakatan untuk menghapus status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mempertegas aturan yang menyatakan tidak ada satupun guru di Indonesia yang berstatus honorer. Guru-guru yang mengajar di sekolah terutama sekolah negeri hanya menyandang dua status yaitu PNS atau PPPK," kata Ketum IGI M Ramli Rahim dalam pesan elektroniknya, Selasa (21/1).
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Rp 150 Ribu, Naik jadi Rp 1 Juta, Tetapi Anggaran Hanya 6 Bulan
Dia yakin Kemendikbud sangat mudah melakukan ini meskipun penguasaan atas guru ada di pemerintah daerah. Kemendikbud cukup membuat ketentuan dalam sistem Dapodik (data pokok kependidikan) yang mewajibkan sekolah hanya mencantumkan guru yang memiliki NIP dalam sistem Dapodik. Jika sekolah tidak mencantumkan NIP, secara otomatis sistem tersebut menolak data yang dimasukkan.
Selanjutnya, pemerintah menghapuskan dana honorarium dalam dana BOS. Kemendikbud memastikan rasio antara guru dan siswa dalam satu kelas menjadi syarat penginputan pada Dapodik minimal satu rombel satu guru.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Guru Honorer K2 Bisa Ikut PPG
"IGI menginginkan sistem ini diterapkan sesegera mungkin untuk memastikan pendidikan kita berjalan dengan baik," tandasnya. (esy/jpnn)
Karena Ini Luna Maya Dituding Pindah Agama
BACA JUGA: Hamdalah, Masa Kerja Honorer K2 yang Lulus PPPK Tetap Dihitung
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Mesya Mohamad