Ignatius : SK Hak Pakai Tanah Hambalang Diterima Anas

Rabu, 04 Juli 2012 – 19:15 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Ignatius Mulyono mengakui dirinya mengurus tanah untuk proyek Hambalang. Hanya saja, dia menyatakan bahwa yang diurusnya bukanlah sertifikat tanah, melainkan Surat Keputusan (SK) hak pakai tanah Hambalang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

SK tersebut, menurut Ignatius, diterima oleh Anas Urbaningrum untuk proyek Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenegpora).

“Yang saya kerjakan dan terima memang bukan sertifikat, tapi mengurus surat keputusan (SK) hak pakai tanah Hambalang dari BPN untuk proyek Kemenegpora. Jadi, bukan sertifikat yang saya terima tapi SK dan SK itu diterima oleh Pak Anas," kata Ignatius kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta Rabu (4/7).

Menurut Ignatius, SK itu mengawali proses penerbitan sertifikat hak pakai tanah Hambalang yang akan dijadikan sarana pusat olahraga oleh Kemenegpora. SK tersebut keluar tanggal 6 Januari 2010, sedangkan sertifikat diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2010.

"Untuk itu, sekarang saya minta semua mencari informasi mengenai sertifikat. Itulah yang semestinya dikejar KPK. Siapa yang mengurus, dimana mengurusnya, yang mengeluarkan siapa yang menerima dan diserahkan ke siapa? Itu yang perlu diselidiki," harap Ketua Partai Demokrat ini.

Penyerahan SK ke Anas Urbaningrum, lanjutnya, saat Anas menjabat Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI. "Kan sudah diakui Pak Nazaruddin, surat itu diterima Pak Anas diserahkan ke Nazarudin dan diserahkan lagi untuk ke Sesmenpora. Jadi sebetulnya kan sudah jelas. Nazaruddin pun sudah menegaskan jika Anas telah berbohong pada KPK," ungkapnya.

Namun Ignatius tidak mempersoalkan pengakuan Anas yang mengaku tidak mengetahui proyek Hambalang. "Kalau Pak Anas-nya tidak mengakui, ya terserah KPK saja. Dari saya sudah menjelaskan seperti itu dan juga dari Pak Nazaruddin juga sudah jelas begitu. Pak Anas enggak mengakui itu hak beliau. Dan, selanjutnya kewenangan ada di KPK," ujar Ignatius.

Dijelaskannya, pengurusan SK hak guna tanah Hambalang ini atas instruksi Anas Urbaningrum. "Saya di Komisi II (yang juga bermitra kerja dengan BPN, red),  terus saya yang ngurus termasuk menelponkan ke BPN. Kalau tidak ada yang menyuruh ke saya, mosok saya inisiatif sendiri, ya nggak mungkin. Kalau sekarang seseorang itu mengaku dan tidak mengaku itu ya di situlah letak kewajiban KPK mencari yang benar siapa?" ujar Ignatius Mulyono. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Kesulitan Masukkan Semua Kerugian Negara di Dakwaan Dhana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler