iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif

Jumat, 05 April 2024 – 12:33 WIB
iGrow peringatkan para peminjam yang tidak kooperatif. Foto dok. iGrow

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT LinkAja Modalin Nusantara atau iGrow menegaskan, bahwa perusahaan fintech dilarang untuk memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Fintech juga dilarang bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman.

Hal tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

BACA JUGA: Imbas Peminjaman Dana Rp 1,2 Triliun, Bank DKI dan Ancol Dipanggil Komisi B

Oleh karenanya, tanggung jawab atas pengembalian dana tidak menjadi beban iGrow.

"Kewajiban kami adalah sebagai penyelenggara atau platform yang menghubungkan antara pemberi dan penerima pinjaman," kata pelaksana harian iGrow, Rizcky Alfath, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (5/4). 

BACA JUGA: OJK Sumbar: Rp 600 Miliar Dana Pinjol Belum Dibayar 230.106 Peminjam

Dia menyampaikan iGrow selaku penyelenggara berkewajiban untuk melakukan penagihan kepada para borrower yang bermasalah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika diperlukan dapat melakukan upaya hukum terhadap penerima pinjaman untuk memastikan dana lender dikembalikan.

BACA JUGA: Kurangi Jejak Karbon, KoinWorks Tanam Pohon Mangrove Bersama Pendana dan Peminjam

"Kami terus melakukan penagihan terhadap peminjam (borrower), dan proses tersebut yang terus kami lakukan hingga saat ini," ungkapnya.

Dalam upaya ini, pihaknya juga berkoordinasi erat dengan beberapa lender institusional perbankan.

Kerja sama ini telah membuahkan hasil dalam proses restrukturisasi utang, seperti proyek Porang senilai Rp 12,3 miliar dan proyek ayam petelur senilai Rp 15,1 miliar yang hampir rampung.

Itikad penyelesaian utang dengan restrukturisasi ini pun diminati peminjam individu dan institusi yang saat ini dalam proses penjajakan dan menuju skema penyelesaian senilai Rp 7,6 miliar. 

"Skema restrukturisasi ini diharapkan jadi solusi bagi borrower yang masih memiliki sumber pembayaran, yang sebelumnya mengalami masalah oleh faktor eksternal, seperti penurunan harga komoditas hingga serangan hama," seru Rizcky.

Selain itu, iGrow juga terus melakukan komunikasi secara intense dan berkala dengan OJK serta memastikan perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan pedoman good corporate governance (GCG) sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi iGrow.

Meskipun demikian, iGrow tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika diperlukan.

Pihaknya siap untuk melindungi hak-hak dari pemberi pinjaman apabila terdapat peminjam yang tidak kooperatif.

"Memang ada beberapa peminjam tidak kooperatif, sehingga keadaan tersebut memaksa kami untuk melakukan upaya hukum untuk memastikan hak-hak dari pemebri pinjaman dapat dikembalikan," tutup Rizcky. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler