OJK Sumbar: Rp 600 Miliar Dana Pinjol Belum Dibayar 230.106 Peminjam

Jumat, 09 Desember 2022 – 21:35 WIB
Kepala OJK Sumbar Yusri. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

jpnn.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 230.106 rekening peminjam pinjaman online (pinjol) legal di Sumatera Barat hingga Oktober 2022.

"Dari 230.106 rekening itu sisa pinjaman yang belum dibayar mencapai Rp 600,96 miliar," kata Kepala OJK perwakilan Sumbar, Yusri di Padang, Jumat (9/12).

BACA JUGA: Terbang Jauh ke Manado, Polda Metro Gerebek Markas Pinjol Ilegal

Sementara kredit bermasalah untuk pinjaman daring legal di Sumbar terbilang kecil, hanya 1,53 persen.

"Oustanding pinjaman daring di Sumbar dari tahun ke tahun terus naik, pada 2019 Rp 85,30 miliar, 2020 Rp 146,53 miliar, Oktober 2021 Rp 300,22 miliar dan Oktober 2022 menjadi Rp 600,96 miliar.

BACA JUGA: Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ilegal Banyak Banget, Bareskrim Turun Tangan

Dia melihat pada satu sisi pinjaman daring atau fintech P2P Lending cukup membantu masyarakat yang membutuhkan pembiayaan karena lebih cepat dan praktis.

Namun, dia mengingatkan agar masyarakat yang meminjam melalui pinjaman daring memastikan perusahaan pembiayaannya legal dan terdaftar di OJK.

BACA JUGA: Modal Pinjaman Sejuta, Eks Guru Madrasah Ini Raup Omset Rp 1 Miliiar, Apa Rahasianya?

Dia menyebutkan selama ini pihaknya cukup sering menerima pengaduan dari masyarakat soal pinjol ilegal.

"Hingga 31 Oktober 2022 tercatat di Sumbar ada 350 pertanyaan dan enam pemberian informasi kepada OJK soal pinjaman daring," ujarnya

Dia melihat kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal.

"Ciri-ciri pinjaman daring ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi, amat mudah memberi pinjaman, suku bunga tinggi, denda tidak terbatas dan peminjam mendapatkan teror dan intimidasi jika tidak membayar cicilan," ujarnya.

Ke depan melalui satgas waspada investasi pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman daring ilegal.

Dia menekankan sebelum meminjam masyarakat diminta meminjam pada fintech yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan untuk kepentingan produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Kehadiran OJK, Ribuan Pelaku Usaha Koperasi Sambangi Kantor Kemenkop-UKM


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler