jpnn.com - SAMPIT – Pelarian AF berakhir. Pria 25 tahun itu tertangkap setelah sempat melarikan diri. Dia kini tengah menunggu vonis kasus pencabulan yang dilakukan pada bocah sebelas tahun.
Kasat Reskrim Polres Palangkaraya AKP Erwin Situmorang membenarkan telah menahan AF atas kasus pencabulan dan dijerat dengan perlindungan anak.
BACA JUGA: Dinikahi Siri, Remaja Lugu Diihik-ihik Hermansyah Berulang Kali
”Benar kami sudah tahan, ancaman 15 tahun, selanjutnya tinggal pemberkasan untuk di pengadilan,” ungkapnya kepada Radar Sampit (Jawa Pos Group), Senin (27/6).
Menurut Erwin, dua alat bukti sudah dikantongi yakni keterangan dan hasil visum tim medis Rumah Sakit Bhayangkara. Termasuk setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap tersangka.
BACA JUGA: Guys! Anda Perlu Tahu 10 Top Destinasi Lombok yang Bikin Serasa di Surga
”Kemarin AF (25) sebagai tersangka tunggal dalam perbuatan cabul pada bocah laki-laki berusia sebelas tahun," katanya.
Pria lulusan sarjana teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Dimosi Tak Percaya Anggota, Ruang Kerja Ketua DPRD Dikunci
Sekadar mengingatkan AF (25) warga Jalan Menteng kepergok masyarakat saat sedang berbuat tidak senonoh dan terhadap bocah sebelas tahun di Jalan Yos Sudarso. (daq/ign/yuz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ricuh, Pilkades Dua Desa di Daerah Ini Dibatalkan
Redaktur : Tim Redaksi