IHR Ketagihan Berbuat Cabul, Ancam Sebar Foto Syur Siswi yang Jadi Korbannya

Minggu, 28 Februari 2021 – 12:25 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, PADANG - Seorang mahasiswa berinisial IHR (21) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, korban yang dicabuli IHR masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah di Kota Padang.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Pernah Kirim Foto Syur kepada Seseorang, Tetapi...

Polisi menahan remaja IHR (24) atas kasus dugaan pencabulan di Kota Padang, Sumatera Barat. ANTARA/Dokumen

BACA JUGA: Yang Memidanakan Jokowi ke Bareskrim, Simak Ini Kalimat Ruhut Sitompul

Sementara pelaku IHR sendiri berstatus sebagai mahasiswa.

"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel kepolisian," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto di Padang, Sabtu (27/2).

BACA JUGA: Oknum Polisi ‘Koboi’ Iptu Mustofa Akhirnya Minta Maaf

Ipda Mardianto menjelaskan penangkapan IHR dilakukan pada Kamis (25/2) malam, di Kelurahan Lubuk Buaya.

Setelah diringkus, IHR langsung dibawa ke Kantor Polsek Koto Tangah untuk diproses lebih lanjut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka IHR dijerat dengan pidana melanggar pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUHPidana.

Atas jeratan pasal tersebut, tersangka IHR terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil interogasi oleh penyidik, IHR mengaku kalau perbuatan cabul itu telah dilakukan lebih dari satu kali.

Tersangka yang ketagihan mengancam apabila korban tidak mau mengikuti permintaan cabulnya, maka foto syur siswi tersebut akan disebar kepada teman-temannya.

Menurut Ipda Mardianto, foto-foto syur korban tersimpan di perangkat gawai pelaku karena antara korban dengan tersangka IHR awalnya memiliki hubungan asmara.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban kepada teman-temannya," jelas Mardianto.

Dari kejadian itu korban sempat merasa takut dan selalu diikuti oleh pelaku. Namun setelah kasus tersebut diproses polisi, pihak keluarga serta korban mulai sedikit tenang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler