Yang Memidanakan Jokowi ke Bareskrim, Simak Ini Kalimat Ruhut Sitompul

Minggu, 28 Februari 2021 – 11:18 WIB
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul merespons adanya upaya memidanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan massa di Maumere, Sikka, NTT.

Bang Ruhut menduga pihak-pihak yang getol melaporkan Presiden Ketujuh RI tersebut ke Bareskrim sebagai barisan sakit hati.

BACA JUGA: Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Prof Jimly Asshiddiqie Merasa Sedih

"Yang berupaya memidanakan Bapak Presiden, kan kita semua tahu, dia lagi-dia lagi. Mereka lagi, mereka lagi. Kalau bukan barisan sakit hati, ya ada kaitan yang suka orang bilang kadrun," ucap Ruhut kepada JPNN.com, Minggu (28/2).

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Andi Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam (PGI) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kunjungan ke Maumere, Sikka, NTT pada Selasa (23/2) lalu.

BACA JUGA: 2 Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Tak Diproses, Pengacara Habib Rizieq Merespons Keras

Namun, dua laporan terhadap Presiden Jokowi itu tidak diproses oleh pihak Bareskrim.

"Jadi kalau aku bilang langkah yang diambil kepolisian itu sudah benar. Bukan mereka menolak, mereka melihat memang tidak ada dasar hukumnya," tegas mantan Anggota Komisi III DPR ini.

BACA JUGA: Nurdin Abdullah Tersangka di KPK, Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Disorot

Ruhut juga mengatakan konteks kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke NTT merupakan agenda kenegaraan.

"Apalagi beda, ini tugas kenegaraan, dinas beliau di sana dan massa itu spontanitas mereka datang. Apalagi kita jangan lupa, Pak Jokowi menang di sana di atas 90 persen. Jadi euforianya mereka menyambut itu wajar," sebut mantan politikus Partai Demokrat ini.

Untuk itu Ruhut meminta polemik ini sudah saat disudahi saja. Selain itu, tidak tepat juga bila membandingkan kerumunan di NTT dengan kasus Habib Rizieq.

Ruhut menegaskan menilai tidak ada dasar hukumnya Presiden Jokowi dibilang melanggar.

"Janganlah kita mendiskreditkan Bapak Presiden. Jadi sudahlah, sampai kapan sih kebencian akut ini. Ini kebencian akut ini," pungkas Ruhut.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler