IHT Terdampak Pandemi, GAPPRI Berharap Pemerintah Berikan Relaksasi Tarif Cukai

Selasa, 08 Desember 2020 – 21:10 WIB
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai di saat pelemahan kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT).

Pertimbangannya, kinerja IHT saat ini mengalami pelemahan akibat dampak kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen pada 2020.

BACA JUGA: APTI: Sudah Tepat Bila Tarif Cukai SKT Tidak Naik

Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019, serta wabah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengatakan saat ini IHT sedang menghadapi ketidakpastian kebijakan cukai 2021.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Tertawakan Ustaz Maaher yang di Penjara, Kiki The Potters: Awal Tahun, Lu Juga Bakal Nyusul

“Kami mendengar melalui media pada Oktober lalu, Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai 2021 yang cukup tinggi. Tetapi hingga akhir tahun ini belum ada kejelasan,” kata Henry, Senin (7/11).

Bila merujuk pengalaman sebelumnya, menurut Henry pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan cukai antara Oktober - November.

BACA JUGA: Hotman Paris: Setahu Saya Gisel tidak Membantah Video Itu

"Di tengah ketidakpastian mengenai rencana kebijakan cukai 2021, IHT khawatir kenaikan cukai justru masih memberatkan dampak terhadap sektor pertembakauan nasional," ujar Henry Najoan.

Karena itu, Perkumpulan GAPPRI sangat berharap tidak ada kenaikan tarif cukai 2021 di tengah pandemi dan pelemahan kinerja IHT.

Meski keberatan dengan rencana kenaikan, Perkumpulan GAPPRI tentunya akan tetap menaati kebijakan tersebut dengan segala konsekuensinya.

“Untuk recovery IHT, Perkumpulan GAPPRI berharapnya tidak ada kenaikan. Tetapi jika memang naik dan dan diumumkan akhir tahun (Desember ini), kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cashflow perusahaan tidak terlalu parah,” imbuh Henry.

Perkumpulan GAPPRI meminta fasilitas perpanjangan (mundur) dua bulan untuk batas waktu pemesan pita cukai, batas waktu pelekatan pita cukai, batas waktu penarikan rokok berpita cukai 2020.

Selain itu, Perkumpulan GAPPRI juga berharap ada relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari di awal 2021.

Menurut Henry, permohonan relaksasi fasilitas ini didasari tren pasar di awal tahun yang biasanya pada posisi terendah disebabkan musim hujan, bencana, petani tidak ada panen, tahun ajaran baru sehingga rumah tangga memprioritaskan belanja pendidikan, serta bulan puasa yang biasanya berdampak pada penjualan rokok turun 30-40 persen.

"Sementara, bersamaan dengan hal tersebut, perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2021," tukas Henry.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler