jpnn.com - HARAPAN Agus Budiyono, 21, untuk menyunting gadis pujaannya, Sely Putriani, 16, akhirnya kesampaian. Sayangnya, akad nikah itu bukan dilakukan di rumah ataupun gedung, melainkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B, Banyuwangi, tempat Budiyono ditahan.
Budiyono yang tinggal di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Cluring, ditangkap polisi pada Oktober 2013 karena dilaporkan telah meniduri Sely, warga asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. ''Mereka (Budiyono dan Sely) berpacaran,'' kata H Tomi Yudianto SH, penasihat hukum Budiyono.
Menurut dia, kliennya sejak awal ingin bertanggung jawab dengan menikahi Sely. Tetapi, karena ada salah komunikasi, keluarga pacarnya tidak bisa menerima perbuatan Budiyono dan melapor ke polisi.
BACA JUGA: Nasib Pelamar CPNS dari 3 Kabupaten di Riau Tak Jelas
''Budiyono ditahan pada Oktober 2013,'' ujarnya. Setelah keluarga mereka berkomunikasi, Budiyono dan Sely sepakat dinikahkan. ''Kasus hukumnya tetap berjalan dan sekarang dalam proses persidangan di PN (pengadilan negeri),'' jelas Tomi. (abi/ami/mas)
BACA JUGA: Raskin Berkurang, Anggaran Ditambah
BACA JUGA: Jutaan Warga Tak Terdaftar BPJS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kematian Singa Michael Mirip Orang Bunuh Diri
Redaktur : Tim Redaksi