Ijazah Caleg Banyak Tak Dilegalisir

Senin, 29 April 2013 – 06:13 WIB
ENTAH karena sekolah tempatnya belajar sudah tutup, banyak fotocopy ijazah bakal calon legislatif DPRD DKI Jakarta tidak dilegalisir. Mereka hanya melampirkan fotocopy ijazah dalam pendaftaran bakal calon legislatif DPRD DKI Jakarta. Padahal legalisasi itu penting untuk memudahkan petugas, bahwa yang bersangkutan pernah mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

“Dari hasil verifikasi sementara yang kami lakukan, yang paling banyak ditemukan itu ijazah yang tidak dilegalisir. Seperti ijazah SMA atau SMP,” ujar Ketua Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPRD DKI Jakarta Sumarno, Minggu (28/4).

Pihaknya kata dia, akan memberitahukan hal tersebut kepada partai politik peserta pemilu. Agar caleg yang didaftarkan melengkapi atau memperbaiki kembali berkas persyaratan pencalegkannya. “Perbaikan persyaratan administrasi masih boleh dilakukan. Kekurangan-kekurangan administrasi masih bisa diperbaiki untuk dilengkapi,” terang Sumarno. “Selain itu, ada juga yang tidak melampirkan fotocopy ijazah SMA-nya. Mungkin kelupaan atau bagaimana,” imbuhnya.

Diduga ijazah yang tidak dilegalisir karena sekolah tempatnya belajar sudah tutup. Hingga membuat mereka kebingungan mengurusnya. Disinggung apakah ada nama caleg yang terdaftar dilebih dari satu parpol? Sumarno mengaku tidak ada. Jikapun ada, hanya namanya saja yang kebetulan sama. “Namun orangnya berbeda,” jelas Sumarno.

Sementara itu,  jumlah caleg DPRD DKI yang telah didaftarkan parpol peserta pemilu 2014 ke KPU DKI sebanyak 1.266 orang. Terdiri dari  842 orang caleg laki-laki dan  424 orang caleg perempuan. Mereka akan memperebutkan 106 alokasi kursi DPRD DKI pada pemilu 2014. Adapun jumlah Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) di setiap dapil di Ibukota sebanyak 10 dapil, berbeda.

“Jumlah BPP antara satu dapil dengan dapil lainnya berbeda. Itu juga karena jumlah pemilihnya juga tidak sama,” pungkas Sumarno.

Adapun penetuan BPP, yakni jumlah suara sah dibagi alokasi kursi yang ada. Sementara itu, Ketua Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto menyarankan caleg sejak sekarang menyiapkan program. Termasuk menyiapkan saksi-saksi yang nantinya ditempatkan di TPS. “Hal yang sama juga harus dilakukan oleh caleg parpol. Sejak sekarang mereka harus punya saksi di TPS,” ujarnya.

Sebab kata Sugiyanto, caleg yang mendapat suara terbanyak, itulah yang berhak menjadi dewan. Bukan berdasarkan nomor urut. “Mereka bisa mengirimkan saksi. Atau petugas memantau penghitungan ke TPS-TPS,” jelasnya. “Memang untuk saksi yang mendatangani berita acara itu yang diutus parpol. Namun, karena banyaknya caleg, tidak masalah mereka memantau perolehan suaranya,” imbuhnya.

Hal itu kata Sugiyanto, untuk menjadi pegangan caleg itu sendiri. “Kalau perselisihan antar caleg itukan tidak ada saluran untuk menyelesaikan sengketanya. Biasanya di internal partai. Karena itu, caleg harus punya data juga perolehan suaranya,” jelas Sugiyanto. “Kalau tidak punya data di lapangan, bagaimana mau protes atau mengklaim misalnya jika dia menang,” imbuhnya.

Sugiyanto  menambahkan, caleg yang dikenal luas dan siap secara program, lebih berpeluang. Dibandingkan caleg yang hanya sebatas ikut, tanpa persiapan. “Jadi memang sudah mulai harus jalan dari sekarang. Apalagi kampanye juga bolehkan,” pungkasnya. (dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Berharap Lolos jadi Peserta Pemilu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler