Ijazah JR Saragih Lolos di Simalungun, Gagal di Pilgub Sumut

Selasa, 13 Februari 2018 – 00:56 WIB
JR Saragih membeberkan masalah ijazahnya, usai KPU mengumumkan pasangan calon gubernur-wagub Sumut, di hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - KPU Sumut mencoret pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur.

JR Saragih, yang saat ini masih menjabat sebagai bupati Simalungun, menjelaskan bahwa legalisir ijazahnya sah dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

BACA JUGA: Lihat! JR Saragih Menangis Tersedu-sedu, Oh…

Ketua DPD Demokrat Sumut itu menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2018 Dikjar DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor 5396/1-888.145 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut dan ditandatangani Kadis Pendidikan DKI Jakarta.

Surat yang ditembuskan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut itu, menegaskan bahwa foto copy STTB nomor 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai aslinya.

BACA JUGA: JR Saragih Digugurkan KPU, Demokrat Meradang

Dijelaskan juga bahwa SMA Swasta Prasasti beralamat di Jalan Raya Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri. SMA Iklas Prasasti tutup (bubar) sejak tahun pelajaran 1993/1994.

Kemudian, blangko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 sebanyak 87 lembar dengan dua jurusan yakni IPA dan IPS.

Ia menjelaskan bahwa nomor seri ijazah/STTB SMA Iklas Prasasti Tahun 1990 yaitu program biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776. s/d 01 OC oh 0373.823=48 lembar dan program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s/d 01 OC oh 0791.891= 39 lembar.

Polemik soal ijazah JR Saragih ternyata sebelumnya sudah pernah diproses di Mahkamah Agung atas laporan pengaduan Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik yang merupakan calon Bupati Simalungun periode 2016-2021.

"Sewaktu kita mencalonkan Bupati Simalungun periode kedua, pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah saya ke Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan bahwa ijazah saya tidak ada masalah dan benar dileges oleh lembaga terkait," ujar JR Saragih di kantor DPD Demokrat Medan, Senin (12/2).

Putusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan. (osi)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler