jpnn.com, MEDAN - Pasangan JR Saragih-Ance Selian dicoret KPU Sumatera Utara sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumut.
JR Saragih, yang saat ini masih menjabat sebagai bupati Simalungun, sempat menangis tersedu, dan menegaskan akan menggugat keputusan KPU Sumut tersebut.
BACA JUGA: JR Saragih Digugurkan KPU, Demokrat Meradang
Pasangan JR Saragih-Ance diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. JR Saragih merupakan Ketua DPD Demokrat Sumut.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas pencalonan seluruh bakal paslon, baik pada tahap awal dan masa perbaikan, pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA: Pasangan JR Saragih-Ance Selian Daftar ke KPU Sumut, tapiâ¦
Hal itu karena satu berkas yakni fotocopy (salinan) ijazah SMA dari Sekolah Ikhlas Prasasti Jakarta, atas nama JR Saragih dianulir Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 22 Januari 2018.
"Soal dirinya (JR Saragih) lolos pada pencalonan Bupati Simalungun (2015), bagaimana dinamika yang ada di dalam (Pilkada Simalungun), bukan otoritas kita menjawab," ujar Mulia pada Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2) yang dihadiri langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.
BACA JUGA: 2 Alasan PKB Usung J.R. Saragih-Ance di Pilgub Sumut
Dijelaskan Mulia, pada saat perbaikan berkas pencalonan, 18-20 Januari lalu, yang bersangkutan menyerahkan salinan ijazah yang dilegalisir dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Selanjutnya KPU Sumut melakukan klarifikasi ke dinas tersebut, yang kemudian dibalas pada 22 Januari, dan menyatakan bahwa instansi dimaksud tidak pernah melegalisir salinan ijazah tersebut. Surat balasan itu ditandatangani Sekretaris Disdik DKI Jakarta.
"T ahapan untuk melengkapi dokumen pencalonan dan perbaikan telah lewat (batas akhir 20 Januari). Makanya kami putuskan TMS. (Soal ijazah palsu atau tidak), Kita tidak masuk ke ranah itu, yang kita minta adalah fotocopy ijazah yang dilegalisir," sebut Mulia didampingi Komisioner lainnya Yulhasni, Iskandar Zulkarnain, Benget Silitonga dan Nazir Salim Manik, serta Sekretaris KPU Rajab Pasaribu.
KPU Sumut secara resmi mengumumkan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck/Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus (Djarot-Sihar/Djoss) sebagai pasangan calon di Pilgub Sumut 2018 yang selanjutan akan dilakukan pencabutan nomor hari ini, Selasa (13/2).
Adapun proses tuntutan dari JR-Ance, apapun hasilnya tidak akan mengubah tahapan kampanye hingga pencoblosan.
Pasangan JR-Ance sendiri menyatakan akan menggugat keputusan tersebut mengingat salinan ijazah yang dikirimkan ke KPU Sumut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mereka menganggap kapasitas Kadis lebih tinggi dibandingkan sekretaris disdik.
"Setelah ini kita ke Bawaslu dulu, kami siapkan dulu gugatannya. Kami minta kepada pecinta JR Saragih-Ance, tidak ada satupun yang boleh ribut," tegasnya.
JR Saragih sempat menangis tersedu sembari menyatakan bahwa ada sekitar dua juta orang ‘pecinta’ JR-Ance di Sumut yang siap memberikan dukungan kepada mereka.
“Saya mohon kepada seluruh masyarakat Sumut, ada dua juta lebih pecinta JR-Ance, tetap kita melakukan yang terbaik. Tidak ada satupun boleh rebut,” tangisnya, didampingi Ance Selian dan Ketua Tim Pemenangan JR-Ance, Meilizar Latif di hadapan awak media.
Dikatakannya bahwa persoalan keputusan tersebut, akan diselesaikan melalui proses hukum melalui gugatan yang akan mereka layangkan.
“Yang jelas ijazah dan legalisir telah saya tunjukkan, yang tandatangan kepala dinas langsung. Terus terang saja, PKB, Demokrat dan PKPI tidak mungkin tinggal diam. Kita tidak perlu salahkan yang mana, biar nanti keputusan hukum. Saya tidak perlu jelaskan, Karena Tuhan itu ada,” ucapnya disambut teriakan para pendukung.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan bahwa penetapan soal pencalonan di Pilgub ini adalah mutlak ada di tangan KPU Sumut.
“Terkait bahwa dari tiga pendaftar, hanya ada dua yang diloloskan, karena dianggap ada yang tidak memenuhi syarat. Bagi kita itu merupakan hak KPU berdasarkan ketentuan yang KPU punya, untuk penetapan. Dan pada prinsipnya Bawaslu hanya bertugas mengawasi dan siap menindaklanjuti bila ada laporan ataupun sengketa yang akan diajukan ke kita,” sebut Syafrida.
Untuk pendaftaran sengketa atau gugatan tersebut lanjut Syafrida, ada waktu tiga hari sejak penetapan pasangan calon atau atau hingga 14 Februari besok. Sedangkan untuk prosesnya, akan dimulai setelah didaftarkan, yakni 12 hari kalender dari 15-26 Feberuari 2018.
Sedangkan terkait diloloskannya JR Saragih oleh KPU setempat pada saat Pilkada Simalungun 2015 silam, Syafrida mengatakan bahwa persoalan itu tidak bisa disamakan dengan pencalonan di Pilgub ini.
Sebab secara aturan, kewenangan dimaksud ada di penyelenggara setempat. Sehingga pihaknya juga tidak bisa mencampuri urusan verifikasi sebelumnya.(bal)
Redaktur & Reporter : Soetomo