Ijazah Pemenang Pilkada Kolut Disoal di MK

Rabu, 18 April 2012 – 13:41 WIB

KENDARI - Dua orang anggota KPU Sultra yakni Abd Syahir dan Eka Suaib dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sengketa Pilkada Kolaka Utara yang saat ini sedang diperkarakan di lembaga itu. Mereka dimintai kesaksiannya terhadap kinerja KPU Kolaka Utara dalam memproses semua tahapan Pilkada di daerah itu.
   
"Persidangan yang kami ikuti merupakan persidangan kedua, ada beberapa hal yang dipersoalkan yaitu ijasah Rusda Mahmud, money politik, dan proses hukum, sedangkan Bustam mempersoalkan konteks pencalonan. Persidangan tersebut baru sebatas menghadirkan saksi, selain permintaan terkait menghadirkan kepolisian dan laboratorium pada persidangan Selasa (17/4,red), yang merupakan persidangan ketiga," kata Anggota KPU Sultra, Abdul Syahir. 
   
Lebih lanjut menurutnya yang paling urgen dalam persidangan tersebut yaitu masalah money politic menghadirkan 40 orang saksi, dengan beragam cara pemberian informasi mulai dari money politic sebesar Rp 200 juta, Rp 400 juta hingga Rp 5 miliar. "Tetapi kami sebagai saksi tidak bisa langsung menveto itu adalah keputusan, tetapi ada analisa keputusan yang dilakukan majelis hakim MK," lanjutnya.
   
Terkait gugatan Bustam yang mempersoalkan tidak lolosnya ia sebagai calon, menurut Syahir, setelah pihaknya melihat dan merujuk dari hasil jadwal dan tahapan bahwa KPU Kolut dalam melakukan proses pencalonan, sudah sesuai proses mekanisme undang-undang (UU) yang ada, bahkan memberikan ruang kepada calon tentang proses baik verifikasi administrasi maupun faktual. 
   
"Ini yang kami gambarkan di MK, sehingga dari jadwal tahapan yang ada, pemberian ruang bagi calon sangat luas walau pun jadwal tahapan lima hari tetapi KPU membuat tujuh hari sesuai Peraturan KPU No 13 Tahun 2010," ungkapnya.
   
Setelah itu KPU Sultra membuat risahal hasil jawaban pasangan Bustam untuk dimasukan ke MK, dan dijadikan pertimbangan hukum di MK karena rujukan KPU Sultra merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan KPU No 13 Tahun 2008 dan UU No 12 tahun 2008 atas perubahan UU No 32 Tahun 2004. 
   
"Risalah itu sudah kami berikan kepada pengacara KPU Kolut untuk diberikan ke MK, karena itu saat ini kami sedang menunggu hasil sidang ketiga, mengingat hanya 14 hari mekanisme persidangan, kemudian ada kesimpulan dan penetapan dari MK. Selain itu kami positif thinking diluar materi gugatan daftar pemilih tetap (DPT), meskipun DPT tetap diproses persidangannya,” tukasnya. (fas/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Segera Reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler