Ijazah Siswa SMAN 18 Tertahan

Komunikasi Orangtua-Sekolah Buntu

Senin, 06 Februari 2012 – 09:21 WIB

JAKARTA - Ijazah milik 40 siswa di SMA Negeri 18, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara hingga kini belum bisa diambil. Hal ini diakibatkan para siswa terganjal pelunasan tunggakan biaya pendidikan. Untuk mengatasi hal ini, Komisi E DPRD DKI yang membidangi pendidikan, bersama Dinas Pendidikan DKI akan mencari cara, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan.

Anggota Komisi E DPRD DKI Johnny Simanjutak mengatakan, peristiwa tertahannya ijazah oleh pihak sekolah dikarenakan terputusnya kebijakan di tataran pemerintah dan sekolah. “Dinas Pendidikan membuat kebijakan yang bagus dan membela siswa. Namun, di tingkat sekolah kebijakan itu kadang tidak dilaksanakan dengan berbagai alasan,” kata Johnny, kemarin (5/2).

Johnny mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan Dinas Pendidikan untuk membicarakan masalah ini. Sebab, Dinas Pendidikan pasti juga tak ingin peristiwa ini terus berlarut-larut.

Apalagi, kemungkinan besar, kasus ijazah tertahan di sekolah bukan hanya terjadi di Jakarta Utara, melainkan juga di wilayah-wilayah lain. “Kami di Komisi E akan bertemu dengan Dinas Pendidikan, agar penyelesaian masalah ini bisa secepatnya dicari,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, ijazah adalah hak setiap siswa. Sebenarnya masalah ijazah yang tidak bisa diambil karena alasan ekonomi adalah hal yang tidak boleh terjadi. ”Proses pembelajaran, ulangan, ujian, dan ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh dikaitkan dengan kondisi ekonomi keluarga,” ujar Taufik.

Seharusnya hambatan ekonomi itu bisa diatasi dengan komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orangtua. ”Sekolah negeri sebagai aset pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan layanan pendidikan kepada semua warga Jakarta tanpa melihat latar belakang ekonomi,” terangnya.

Namun, sekolah juga tidak bisa membebaskan begitu saja iuran yang menjadi kewajiban peserta didik. Sekolah membutuhkan bukti administrasi untuk bisa membebaskan kewajiban siswa dari iuran. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua IAIN Siap Jadi UIN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler