Ijin Belajar, Siswi SMP Tidur dengan Pacar

Selasa, 27 September 2011 – 05:35 WIB

SORONG - Ulah Melati (Nama samara,red) siswi SMP yang baru berusia 15 tahun ini tidak pantas ditiruIjin dari orangtuanya untuk menyelesaikan PR (pekerjaan rumah) di rumah temannya yang tak jauh dari rumahnya, malah dimanfaatkannya untuk kabur dengan sang pacar

BACA JUGA: Adik Polisi Tewas Ditikam

Parahnya, ia kabur selama tiga hari dan memadu kasih dengan pacar tercintanya selama tiga hari tiga malam.

Kejadian ini berawal saat gadis remaja ini, Kamis (22/9) sekitar pukul 16.30 WIT meminta ijin pada orang tuanya pergi belajar ke rumah temannya untuk mengerjakan tugas sekolah bersama temannya
Namun ini tidak kembali pulang ke rumah

BACA JUGA: Buron Jambret Ditangkap

Tentu saja orangtuanya resah anak gadisnya tidak pulang-pulang, dan mencari anaknya kesana kemari, bahkan sempat bertanya pada teman anaknya, tetapi tidak jua membuahkan hasil.

Pencarian terus dilakukan hingga Minggu (25/9), orangtua menemukan anaknya sedang berada di rumah tersangka berinisial YY
Orang tua Melati berinisial MR menyesalkan ulah anaknya yang telah membohonginya, juga kesal dengan perbuatan tersangka yang membiarkan anaknya bermalam selama tiga malam

BACA JUGA: Shalat Tak Pakai Jubah, Santri Dihajar Ustadz



Keberatan dengan perbuatan tersangka yang bukannya menyuruh anaknya pulang tetapi justru mengajaknya bermalam, MR mendatangi Polsek Sorong Timur melaporkan perbuatan tersangkaSesuai keterangan pelapor, ia tidak menyangka jika anaknya akan membohonginya dengan meminta ijin belajar, tetapi nyatanya berencana kabur

Kapolsek Sorong Timur, AKP Rusdy Pramana yang dikonfirmasi Radar Sorong, Senin (26/9) membenarkan adanya laporan tersebut.  MR melaporkan tersangka dengan membawa anak gadisnyaKini kasus ditangani Polsek Sorong Timur, tersangka kini diamankan di sel tahanan

Dalam pengakuannya, tersangka dan korban telah berhubungan terlalu jauh layaknya suami istri"Menurut pengakuan keduanya memang berpacaran tapi karena masih dibawah umur dan diajak bermalam sehingga orangtua korban keberatan," kata KapolsekAkibat perbuatannya membawa lari anak gadis dibawah umur, tersangka terancam pasal 332 KUHP.(reg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jambret Keok Digebuk Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler