IKA UNDIP Dukung Kenaikkan Uang Kuliah Untuk Mahasiswa Baru

Selasa, 05 Mei 2020 – 23:30 WIB
Ketua IKA Undip Maryono kedua dari kanan bersama Ganjar Pranowo. Foto Istimewa for jpnn.com

jpnn.com - Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (Ika Undip) mendukung kebijakan kampus tersebut menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru angkatan 2020.

Menurut Ketua Umum Ika Undip Maryono, dukungan diberikan karena universitas negeri tersebut diketahui selama ini tidak pernah menaikkan UKT.

BACA JUGA: Cara Baru Tes PCR di RS Undip Semarang, Tak Perlu Antre dan Berkerumun

"Karena itu kami mendukung keputusan yang diambil pihak kampus. Apalagi selama ini Undip dikenal tidak hanya peduli terhadap pendidikan, tetapi juga masyarakat luas," ujar Maryono dalam pesan tertulis, Selasa (5/5).

Maryono lebih lanjut mengatakan, SK Kenaikan UKT untuk mahasiswa baru berdasarkan pada perhitungan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT), telah disampaikan kepada pemerintah sebagai syarat pengajuan alokasi BPPTNBH tahun anggaran 2020.

"Saya kira Undip juga memberikan kebijakan bantuan akibat ketidakmampuan finansial sebagai dampak dari pandemi Covid-19 bagi mahasiswa lama dan juga mahasiswa baru," katanya.

BACA JUGA: IKA UNDIP Serahkan Bantuan APD ke Rumah Sakit dr Kariadi

Selain itu, Maryono juga mengatakan, Undip selama ini diketahui memberikan keringanan UKT bagi ribuan mahasiswa dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

"Kepedulian Undip di tengah wabah ini juga dibuktikan dengan memberikan bantuan baik berupa kuota internet, sembako, dan lainnya yang mendukung kelangsungan belajar dan kesejahteraan mahasiswanya," ungkapnya.

BACA JUGA: Jalan Sehat IKA UNDIP Jakarta untuk Sosialisasi Gerakan Makan Ikan

Undip juga terus menjalin hubungan baik dan kerja sama dengan para alumni untuk bergotong royong bersama, untuk memnuhi kebutuhan hidup mahasiswa yang membutuhkan.

Sebelumnya, Rektor Undip Yos Johan Utama menyatakan, kenaikan UKT sudah melalui kesepakatan dan hasil pembahasan bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setiap fakultas.

Dikatakannya, kebijakan ini termuat dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor:149/UN7.P/HK/2020 tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pembangunan Institusi Program Sarjana/Diploma Universitas Diponegoro. Kebijakan ini ditandatangani sebelum masa pandemi Covid-19.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler