jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Avdokat Indonesia (Ikadin) Adardam Achyar menyebut ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam kepengursan mereka pada periode 2022–2027.
“Program Ikadin ke depan tidak banyak-banyak. Pertama, konsolidasi kelembagaan, yakni membenahi struktur dari pusat sampai daerah,” katanya dalam siaran persnya, Jumat (9/12).
BACA JUGA: Otto Hasibuan Pimpin Rombongan Peradi Serahkan Ribuan Bantuan ke Cianjur
Selain itu, pihaknya akan melakukan pembenahan administrasi keanggotaan, integritas advokat, meningkatkan pelayanan, dan penyuluhan hukum, serta akan lebih responsif menanggapi segala perkembangan penegakan hukum.
“Segala perkembangan menyangkut penegak hukum dan segala perkembangan yang menyangkut dengan politik hukum. Jadi mungkin Ikadin akan lebih fokus kepada perkembangan politik hukumnya,” kata dia.
BACA JUGA: Dwiyanto Sebut Peradi Sebagai Organisasi Advokat yang Sah
Ikadin juga tetap konsisten mendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Bagi Ikadin, mendukung Peradi berarti melaksanakan perintah UU. Keberadaan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sejalan dengan spirit Ikadin, yakni diperlukan satu organisasi advokat yang memiliki wewenang untuk melakukan ujian, pengangkatan, pengawasan, dan pendindakan advokat,” ujarnya.
BACA JUGA: Pengurus DPC Ikadin Jakarta Pusat Dilantik
Dia menjelaskan pelantikan pengurus DPP Ikadin periode 2022-2007 malam ini adalah kelanjutan dari Musyawarah Nasional (Munas) X Ikadin di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 29–30 September lalu.
“Munas itu telah menetapkan saya sebagai ketua umum dan diberikan kewenangan untuk menyusun kepengurusan. Kepenguran dimaksud, malam ini kami kukuhkan,” katanya didampingi Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin Otto Hasibuban, Ketua Harian Suhendra Asido Hutabarat, dan Sekjen Rivai Kusumanegara.
Sementara soal disahkannya RKUHP menjadi undang-undang, Adardam mengaku menyambut baik. Namun, dia mengakui masih ada pro dan kontra terhadap KUHP baru itu.
“Ikadin perlu mempertingatkan bahwa pengundangan KUHP ini tidak sekadar mengganti hukum produk kolonial dengan hukum produk nasional,” ujarnya.
Meski sangat menghargai, lanjut dia, apabila melihat isi KUHP anyar tersebut norma-norma yang diatur cenderung tidak ada hal yang baru.
“Malahan saya punya kesan, UU itu hanya kodifikasi dari delik-delik yang selama ini di luar KUHP, misalnya delik tindak pidana korupsi dan lain-lain,” ucapnya.
Salah satu norma yang menjadi sorotan, kata Adardam, adalah Pasal 421 tentang kumpul kebo. Sebenarnya, norma ini merupakan perluasan dari pasal perzinaan. Dalam pasal ini tidak ada yang luar biasa karena itu juga delik aduan.
Pasal tersebut masih sama dengan perzinaan. Hanya saja, kalau dahulu perzinaan itu yang bisa melaporkan hanya suami atau istri, dalam Pasal 421 ini, orang tua bisa melaporkan juga.
“Cuma sayangnya, di pasal ini tidak diatur, apakah orang tua terkait hubungan genetik biologis atau orang tua yang terkait dengan belum dewasanya anak. Jadi, itu salah satu kelemahan dari pasal perzinaan,” katanya.
Menurutnya, hal terpenting setelah KUHP ini diundangkan, bukan undang-undang (UU)-nya tetapi bagaimana pelaksanaannya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah aparat penegak hukum siap melaksanakan UU itu secara adil dan objektif?” ujar dia.
Senada dengan Adardam, Otto Hasibuan mengapresiasi disahkannya RKUHP menjadi UU meskipun masih terdapat pro-kontra. Otto mengaku bahwa sekitar 19 atau 20 tahun yang lalu sempat menjadi tim perumus RKUHP.
“Sekarang sekitar 20 tahun baru disahkan. Oleh karena itu kita menyambut gembira telepas dari pro-kontra,” ucapnya.
Soal pro-kontra tersebut, Otto yang juga Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyampaikan pihaknya juga akan membahas soal KUHP.
“Kami akan bahas tersendiri, tetapi kami apresiasi dulu bahwa itu sudah berhasil menggolkannya melampaui yang sudah sekian puluh tahun,” ujarnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ardian Rizaldi Terpilih Secara Aklamasi Memimpin DPC Ikadin Jakbar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan