IKAPPI: Harga Minyak Goreng Curah Sentuh Rp 20 Ribu Per Kilogram

Jumat, 25 Maret 2022 – 19:26 WIB
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) menilai pemerintah gagal menstabilkan harga minyak goreng curah. Ilustrasi Mendag sidak minyak goreng: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) menilai pemerintah gagal menstabilkan harga minyak goreng curah.

Wasekjend Kebijakan Publik DP IKAPPI Teguh Stiawan mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa di beberapa wilayah pasar pasar tradisional mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng curah.

BACA JUGA: Update Harga Minyak Goreng Hari Ini di Pasar Tradisional hingga Modern

"Bahkan yang menyakitkan adalah harga masih di kisaran Rp 20 ribu per kilogram, padahal harga eceran tertingginya Rp 14 ribu per kilogram, ujar Teguh saat dikonfirmasi JPNN.com, di Jakarta, Jumat (25/3).

Menurutnya, distribusi yang cukup panjang menjadi salah satu faktor pendongkrak harga yang terus menjulang tinggi.

BACA JUGA: Kisruh Minyak Goreng, Ekonom UI: Bukan Mafia

DPP IKAPPI mengingatkan kepada semua pihak termasuk Mentri Perekonomian, Mentri Perdagangan dan produsen untuk memberikan kemudahan dalam distribusi minyak goreng.

"Kami meminya akses langsung terhadap pasar dan yang terpenting adalah menjaga agar minyak goreng curah membanjiri pasar tradisional," beber Teguh.

BACA JUGA: Simpang Siur Mafia Minyak Goreng, Arief Poyuono: Copot Saja Mendag Cuma Bikin Gaduh

Teguh berharap agar menjelang Ramadan HET minyak goreng dapat direalisasikan di pasar tradisional.

Dia juga berharap asyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau.

"Menikmati Ramadan dengan tidak terbebani pembelanjaan yang berat bagi masyarakat," ungkap Teguh.

Berdasarkan data Info Pangan Jakarta, harga minyak goreng hari ini rerata Rp 19.025 per kilogram. Harga minyak goreng tertinggi di Pasar Mayestik, yakni Rp 24 ribu per kilogram.

Kemudian, harga minyak goreng curah terendah di Pasar Tanah Abang Rp 14 ribu per kilogram. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler