Ikhtiar Jokowi Picu Industri Otomotif Lewat Relaksasi Tarif Pajak Kendaraan

Kamis, 14 Maret 2019 – 09:55 WIB
Ilustrasi pameran mobil. Foto: ridha/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Jokowi tengah mengonsultasikan rencana relaksasi skema tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Di mana, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi melalui emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (11/3).

BACA JUGA: Jokowi Banggakan Pasar Ikan Modern Muara Baru

BACA JUGA: GIIAS: Jokowi Rilis Mobil Desa di Pameran Mobil Masa Depan

Menurut Airlangga, dalam aturan baru, pemerintah mengusulkan supaya prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya. Berbeda dengan aturan sekarang yang mempertimbangkan besaran kapasitas mesin mobil.

BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Rakyat Efektif Mendongkrak Elektabilitas Jokowi

Harmonisasi skema PPnBM sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di tanah air, sehingga PPnBM menjadi nol persen.

Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Yakin Banget Industri Mebel Terus Berkembang

Selain itu, kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan, dan Flexy Engine.

Airlangga mengatakan, perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku pada tahun 2021. Hal tersebut mempertimbangkan pada kesiapan para pelaku usaha.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tutur Airlangga.

Airlangga menuturkan, pertumbuhan industri otomotif di Indonesia sangat meyakinkan dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor industri nonmigas sebesar 9,98 persen. Data ekspor kendaraan bermotor roda dua menunjukkan tren kenaikan sebesar 53 persen dan 44 persen pada 2016-2018.

“Kalau kita lihat dari unitnya roda empat ini produksinya 1,3 juta nilainya USD13,7 miliar dan ekspornya ke mancanegara 346 ribu atau USD4,7 miliar. Di ASEAN 297 ribu unit atau USD2,3 miliar,” imbuh dia.

Selain itu, Jokowi juga sudah melakukan upaya lain menggenjot industri otomotif di tanah air pada awal tahun ini melalui langkah penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) sebagai insentif bagi eksportir.

Hal itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi yang diterbitkan pada 11 Februari 2019. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Pastikan Penangkapan Teroris di Sibolga Tak Terkait Pemilu


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler