jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengupayakan pola kemitraan antara peternak sapi perah dengan industri persusuan tetap berjalan meski ada revisi regulasinya. Sebelumnya ada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu yang merevisi Permentan Nomor 30 Tahun 2018.
DirekturJenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, pemerintah tetap mendukung dan fokus terhadap pemberdayaan peternak sapi perah.
BACA JUGA: Sektor Pertanian Kontribusi Wujudkan Nawacita Pemerintah
“Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku dan dukungan dari stakeholders yang peduli pada para peternak,” kata Ketut dalam sosialisasi Permentan Nomor 33 Tahun 2018 di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin (20/8).
Ketut menjelaskan, revisi tersebut demi kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. Menurut dia, Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) meminta Indonesia tidak mengeluarkan kebijakan yang membatasi impor dan ekpor di sektor persusuan.
BACA JUGA: Alsintan Tekan Biaya Olah Tanah Cabai Hingga 90 Persen
“Kami harus menyinergikan dengan aturan di dalamnya, terutama terkait dengan ekspor impor,” ungkap Ketut.
Lebih lanjut dia menyampaikan, meskipun Permentan 30 Tahun 2018 direvisi, tetapi bukan berarti Indonesia harus kehilangan cara untuk terus memperjuangkan nasib peternak sapi. Dengan kebijakan itu, kata Ketut, peternak Indonesia harus bangkit dalam menghadapi perdagangan bebas.
BACA JUGA: Dengan Program Ini, Kementan Dongkrak Populasi Sapi Lokal
"Terutama dalam peningkatan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing,” ujarnya.
Menurut Ketut, Permentan Nomor 33 Tahun 2018 bukan untuk meniadakan kemitraan. Oleh karena itu Kementan tetap mendorong pola kemitraan dengan regulasi yang ada.
“Kami mempunyai kesamaan satu mimpi untuk memajukan dunia peternakan Indonesia dan kami tidak perlu khawatir karena masih ada Permentan Nomor 13 tahun 2007 tentang Kemitraan Usaha Peternakan,” ujarnya.
Artinya dengan revisi Permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dengan peternak dan koperasi tetap akan ada dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri.
“Kami sangat mengapresiasi atas semakin tingginya komitmen para pelaku usaha besar dan pelaku hilir, untuk selalu membangun kemitraan dengan peternak, koperasi dan pelaku di hulu,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketut mengapresiasi partisipasi para perusahaan integrator dalam implementasi Permentan 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu yang diundangkan pada 17 Juli 2017. Hingga 16 Agustus 2018, katanya, sudah ada 102 proposal investasi dari 120 perusahaan yang terdiri dari 30 industri pengolahan susu dan 88 importir.
Nilai investasi melalui pola kemitraaan itu mencapai Rp 751,7 miliar untuk periode 2018. Berdasar hasil monitoring dan evaluasi Tim Analisis dan Kebutuhan Susu atas pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan pada 5-31 Juli 2018, ada kesesuaian realisasi kemitraan dengan proposal yang masuk hingga 80 persen.
Di antaranya meliputi penambahan populasi-pakan-sarana sebesar 41,38 persen, pemanfaatan susu segar dalam negeri 34,48 persen dan permodalan 24,14 persen.
"Hal ini membuktikan betapa besarnya dukungan, peran aktif dan partisipasi dari berbagai stakeholder persusuan yang sangat luar biasa dalam pengembangan persusuan nasional," ucap Ketut.
Selain itu Ketut mengatakan, untuk meningkatkan daya saing diperlukan kerja sama antara pelaku usaha dengan peternak, terutama dalam transfer pengetahuan dan teknologi. “Kami semua tentunya ingin peternak yang kecil dan besar, serta para pelaku yang di hilir dan yang di hulu tumbuh bersama untuk keseimbangan ekonomi nasional,” ucap Ketut.
Sementara Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Wemmi Niamawati selaku mengatakan, populasi sapi perah di provinsinya saat ini mencapai 275.675 ekor. Populasi itu memberikan kontribusi hingga 53 persen terhadap produksi susu sapi secara nasional.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacu Daya Saing, Kementan Beri Penghargaan untuk Petani
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga