Ikhtiar Menteri Siti Kawal Kebijakan Jokowi Sikat Karhutla

Kamis, 23 Agustus 2018 – 18:18 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menteri Siti Nurbaya (tengah). Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan upaya menekan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah dilakukan secara masif dan berdampak signifikan. Bahkan, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu meminta Siti tak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab karhutla dan tindak pidana lingkungan hidup lainnya.

Siti yang tengah berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji mengaku terus memantau penegakan hukum kasus karhutla. Menurutnya, penegakan hukum kasus karhutla juga menjangkau korporasi besar yang selama ini dianggap tak tersentuh.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Inpres Penanganan Gempa Lombok, Ini Isinya

“Siapa pun pelakunya harus diproses hukum. Langkah ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya," ujar Siti melalui pesan singkat dari Mekah, Kamis (23/8).

Siti pun mengaku terus memantau perkara gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait penanganan karhutla. Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menyatakan Presiden Jokowi bersama enam pihak lainnya termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla.

BACA JUGA: Moeldoko Malah Ketawa soal Namanya di Tim Sukses Jokowi

Vonis itu merupakan buah dari gugatan sekelompok masyarakat. Berdasar vonis itu, hukumannya adalah perintah kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Siti menambahkan, gugatan itu sebenarnya didasari kasus karhutla pada 2015 ketika Presiden Jokowi baru beberapa bulan menjabat. Padahal sejak 2015 hingga saat ini, kata Siti, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK sudah membawa 510 kasus pidana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan ke

BACA JUGA: Divonis Bersalah soal Karhutla, Jokowi Bilang Begini

Ikhtiar Kementerian LHK bukannya tanpa hasil. Sebab, hampir 500 perusahaan yang tidak patuh telah dikenai sanksi administratif berdasar putusan pengadilan.

Selain itu, KLHK juga menggugat puluhan korporasi yang lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata. Upaya KLHK juga menyentuh para perusak lingkungan hidup.

Merujuk catatan KLHK selama periode 2015-2017, total pengganti kerugian dan pemulihan yang harus dibayarkan korporasi pelanggar aturan berdasar putusan pengadilan yang telah inkrah mencapai Rp 17,82 triliun.

Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian kasus lingkungan di luar pengadilan melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 36,59 miliar. Menurut siti, angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

''KLHK memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla,'' tegas Siti.

Birokrat senior peraih Bintang Jasa Utama itu menegaskan, KLHK punya pasal sakti dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni Pasal Pasal 69 ayat (2), Pasal 88 dan Pasal 99 UU 32 Tahun 2009.

Pasal-pasal itu pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sebagai pihak yang mengajukan uji materi justru mencabut permohonannya lantaran penolakan keras dari masyarakat.

"Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka dengan berbagai cara dan peralatan yang memadai,” tegasnya.

Menurutnya, meluasnya kebakaran di kawasan lahan sawit diakibatkan korporasi yang tak memiliki sarana, prasarana dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Karena itu pula KLHK menempuh cara tegas agar korporasi kelapa sawit memperbaiki cara pengelolaan lahan.

“Agar tidak terulang, kami telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas," ujar Menteri Siti.

Oleh karena itu Siti menegaskan penanganan karhutla di era Presiden Jokowi sudah dilakukan dari hulu ke hilir. Hasilnya pun signifikan karena ada moratorium perizinan lahan gambut.

“Indonesia akhirnya untuk pertama kali bisa bebas bencana Karhutla dan asap secara nasional pada tahun 2016 dan 2017 lalu, setelah hampir dua dekade lamanya selalu mengalami bencana yang sama,” tuturnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujian Jokowi untuk Saran dan Masukan dari Muhammadiyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler