jpnn.com - PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengupayakan 4.023 tenaga honorer mereka menjadi calon peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto mengatakan dalam 24 jam ke depan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Babel akan melakukan verifikasi data untuk semua tenaga honorer di pemprov setempat.
BACA JUGA: Begini Keberpihakan Sekda Kota Palembang terhadap Tenaga Honorer, Singgung soal PPPK
“Karena mereka (tenaga honorer) semua harus masuk menjadi calon PPPK dan calon PNS di Babel,” kata Naziarto seusai menggelar rapat bersama terkait pemetaan tenaga honorer Pemprov Babel bersama BKPSDMD dan instansi terkait lain di di Pangkalpinang, Babel, Kamis (29/9).
Dia menambahkan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel telah selesai melakukan pendataan dan mengumpulkan data dalam satu pintu, yaitu di BKPSDMD Babel.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Tenaga Honorer Diminta Mempersiapkan Diri
"Masih ditemukan adanya data yang tidak valid, misalnya kesalahan penulisan nama Ali padahal seharusnya M. Ali. Ini yang harus dikoreksi," katanya mencontohkan.
Oleh karena itu, dia mengatakan, dari 4.023 tenaga honorer yang akan didata berdasar surat keputusan (SK) yang dibuat kepala instansi masing-masing dan mereka yang menerima upah bersumber dari APBD dan APBN.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Memprioritaskan Honorer K2 Diangkat Menjadi PPPK
"Di luar itu tidak bisa, ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Mereka yang dibayar melalui APBD dan APBN wajib terdata, karena secara yuridis mereka berhak mendapat kejelasan karier dan kesejahteraannya," katanya.
Namun, bagi yang mendapat upah atau hanya terdata di IPP atau BLUD, tidak bisa terdata.
Berbeda dengan sopir, pramusaji, satpam, dan petugas kebersihan yang terima SK dan dibayar APBD atau APBN. mereka harus tetap terdata menjadi calon PPPK.
"Untuk empat jabatan, seperti sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan satpam, sesuai surat dari menteri PAN dan RB, nanti di 28 November 2023 tidak lagi menjadi tenaga honorer, namun tenaga outsourcing yang akan menerima upah langsung dari pihak ketiga, bukan lagi dari APBD atau APBN," katanya.
Kepala BKPSDM Provinsi Babel Susanti mengatakan telah melakukan pemetaan terhadap 4.023 tenaga non-ASN di lingkungan pemprov setempat untuk diusulkan mengikuti seleksi PPPK.
"Kami hanya mendata dan tidak mengubah apa pun. Kami juga melakukan pemetaan mana masuk tenaga outsourcing dan yang layak didata, karena di BKN tidak ada lagi tenaga sopir, pengamanan, pramusaji dan petugas kebersihan pada 28 November 2023," kata Susanti.
Dari sebanyak 4.023 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Babel, yang masuk pendataan sebanyak 2.665 orang, 482 orang tidak masuk karena faktor usia dan masa kerja, serta 1.021 orang menempati jabatan sopir, satpam, pramusaji dan petugas kebersihan.
"Yang kami data adalah mereka yang masih aktif bekerja dan sesuai usia. Meski mereka terdata, saya tidak bisa berjanji akan dijadikan PPPK atau tidak karena pelaksanaan pendataan ini bukan jaminan untuk diterima jadi PPPK atau calon ASN," katanya.
Menurut Susanti, untuk Pemprov Babel semua tenaga honorer sudah diinput dan data ini sebagai dasar untuk dilakukan uji publik sebagai tahap yang benar yang dilakukan pemerintah setempat.
"Bagaimana kelanjutannya belum diketahui apakah akan dipilih sebagai PPPK sesuai kategori atau sebagai calon ASN. Yang pasti kami telah melakukan input sesuai data yang ada, tidak mengubah apa pun sesuai arahan Pak Gubernur," ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi