Iko Uwais Diminta Kooperatif, 2 Kali Tak Hadir Bisa Dijemput Paksa

Senin, 27 Juni 2022 – 19:55 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Iko Uwais tidak menghadiri pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (25/6), terkait kasus dugaan pemukulan terhadap seseorang bernama Rudi. 

Polda Metro Jaya meminta Iko Uwais kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tersebut. 

BACA JUGA: Iko Uwais Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Pengacara Sebut Bukan Mangkir, Oh Ternyata

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, penyidik Polres Metro Bekasi telah memberikan surat panggilan kepada Iko Uwais.

Namun, aktor laga itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu (25/6). 

BACA JUGA: Pengacara Ungkap Alasan Iko Uwais Pengin Berdamai dengan RD

"Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis (30/6),” kata Zulpan, Senin (27/6). 

Dia menegaskan bahwa penyidik akan menunggu kehadiran Iko Uwais pada Kamis 20 Juni 2022 nanti.

BACA JUGA: Kabar Terkini Kasus Iko Uwais, Bakal Ada Tersangka

“Penyidik akan menunggu pada Kamis," tegas Zulpan.

Perwira menengah Polri ini menambahkan bahwa sesuai ketentuan, penjemputan paksa bisa dilakukan oleh penyidik, apabila dua kali panggilan tidak hadir.

"Ketentuan kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan.

Dia mengatakan terkait dengan laporan balik Iko Uwais mengenai dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais atau tidak," kata Zulpan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler