jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengajak mahasiswa melek penerapan tax treaty di Indonesia untuk memahami dunia perpajakan antarnegara.
Upaya itu dilakukan lewat seminar yang diadakan pada Jumat (15/12).
BACA JUGA: Datang ke UKI, Duta Besar Uni Eropa Beri Kuliah Umum Hubungan Internasional
Ketua umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan bahwa tax treaty sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
P3B juga bisa didefinikan sebagai perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak.
BACA JUGA: Dies Natalis ke-70, UKI Ajak Warga Kampus Berolahraga lewat Fun Walk 2023
Menurut Ruston, double taxation atau perpajakan ganda bisa disebabkan oleh 3 hal seperti source conflict yang diartikan dua atau lebih negara secara bersamaan mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer).
"Karena, masing-masing menganggap bahwa penghasilan tersebut bersumber di negara mereka," ujar Ruston.
Kemudian, kata Ruston, kasus lain seperti residence-residence conflict atau dua/lebih negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer).
"Sebab, masing-masing menganggap pembayar pajak tersebut adalah merupakan penduduk disebuah negara," ungkapnya.
Ruston menyebut persoalan lain yang mungkin terjadi adalah residence source conflict atau suatu negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diperoleh oleh seorang pembayar pajak (taxpayer) karena pembayar pajak tersebut merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan.
"Namun, negara lain mengklaim hak pemajakan atas penghasilan yang sama karena bersumber di negara tersebut," kata Ruston.
Wakil rektor bidang keuangan dan pemasaran Juaniva Sidharta seminar tax treaty adalah wujud nyata untuk membekali mahasiswa/i untuk mengetahui dunia perpajakan internasional.
Dia berharap para mahasiswa/i paham bukan hanya bicara pajak yang ada di Indonesia, tetapi bagaimana penerapan pajak pada dunia internasional.
"Di era digital menuju 2045, para mahasiswa/i akan mempunyai pengetahuan yang lebih mumpuni dan mereka lebih memahami bukan hanya pajak di Indonesia tapi di luar Indonesia," ujar Juaniva.
Seminar dengan tema penerapan tax treaty di Indonesia selain dihadiri oleh Ketua umum IKPI Ruston Tambunan, seminar ini juga turut dihadiri oleh Ketua tax center UKI Milko Hutabarat, Ketua pengawas IKPI Sistomo, Rektor UKI Dhaniswara K Harjono, Dekan FEB UKI Ktut Silvanita Mangani M serta Frangky Yosua Sitorus selaku Kepala Program Studi Akutansi FEB UKI.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul