jpnn.com, BARITO UTARA - Polisi menangkap pria inisial K alias Ikus (43) dan BDA alias Bintari (45) warga Jalan Cempaka Putih Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pasangan suami istriitu ditangkap polisi terkait kasus penggelapan atau penipuan sebuah mobil.
BACA JUGA: Mulanya Ada Transaksi Mencurigakan, Intelijen Bergerak, Kejahatan Yudi Handoko pun Terbongkar
"Kedua pelaku ditangkap di Penginapan Qarina Jalan Panglima Batur Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 18.00 Wita," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tomy Paluyukan di Muara Teweh, Jumat (15/1).
AKBP Dodo menjelaskan, pasangan suami istri tersebut melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik H Rony Mulyadi warga Jalan Beringin, Gang Buntu, RT 02 Muara Teweh pada Minggu (19/7/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Beri Pesan Menohok Buat Mantan Suami, Begini Kalimatnya
"Dari keterangan pelaku, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan mobil merek Xenia warna putih milik Rony Mulyadi," katanya.
Kejadian itu berawal saat pelaku menyewa mobil merek Xenia warna putih tahun 2012 dengan Nopol KH 1061 EN, Noka: MHKV18A2JCK020060 dan Nosin: DL01634 atas nama Rony Mulyadi selama dua minggu, tetapi hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan.
BACA JUGA: Lisman Melaporkan Raffi Ahmad kepada Irjen Fadil Imran, Simak Alasannya
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp187 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara," katanya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banjarbaru.
Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalsel untuk membantu memonitor keberadaan kedua tersangka.
Kemudian Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalsel memberikan informasi bahwa pasangan suami istri ini termonitor berada di Penginapan Qarina Banjarbaru.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Unit Buser dan anggota Unit Eksus Polres Barito Utara berangkat menuju Kota Banjarbaru, berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru dan langsung mengamankan kedua pelaku," kata Tommy.
Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, dari keterangan tersangka Bintari bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain.
Kemudian Unit Buser dan Unit Eksus Polres Barito Utara langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Xenia serta membawa kedua tersangka menuju Polres Barito Utara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHPidana," ujar Tommy. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo