Mulanya Ada Transaksi Mencurigakan, Intelijen Bergerak, Kejahatan Yudi Handoko pun Terbongkar

Rabu, 13 Januari 2021 – 02:05 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo (kiri) menunjukkan tersangka Yudi Handoko sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Tulungagung, (Ist)

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Campurdarat, Tulungagung bernama Yudi Handoko (48) akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur pada Selasa (12/1).

Yudi Handoko sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana tabungan puluhan nasabahnya senilai Rp 566 juta.

BACA JUGA: Perempuan Berhijab Hitam itu Terlihat Mencurigakan di CCTV, Ternyata ini yang Dilakukannya

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo saat gelar perkara di hadapan sejumlah awak media, Selasa.

Tersangka Yudi untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polres Tulungagung.

BACA JUGA: Ferdinand Merasa Prediksinya Tepat soal Kasus Habib Rizieq

Dia akan ditahan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang, menyesuaikan kebutuhan hingga berkas perkara penyidikan dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam kasus ini Yudi diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja serta uang tabungan 30 nasabah dengan nilai total mencapai Rp 566 juta.

BACA JUGA: Habib Rizieq Kalah Praperadilan, Kombes Hengki Langsung Beri Pernyataan Tegas

Agung menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka Yudi Handoko adalah dengan membawa buku tabungan nasabah.

Kejahatan ini berawal dari sikap nasabah yang mempercayakan buku tabungan dan nomor pin (kode) kepada tersangka Yudi, sehingga dia leluasa mengambil uang puluhan korbannya.

Masalah timbul ketika puluhan nasabah ingin mengambil uang, namun saldonya sudah tidak ada.

"Nasabah ini menabung di Kantor Pos Cabang Campurdarat, namun saat mau diambil uangnya (saldo) tidak ada," jelas Agung.

Korupsi yang dilakukan oleh YH mulai September 2016 hingga November 2018.

Kasus tersebut kemudian mulai diselidiki pada Februari 2020, dan penyidikan pada Mei 2020.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Kantor Pos, yang curiga ada transaksi keuangan yang mencurigakan.

"Ini penyelidikan dari bidang intelijen, karena ada perbuatan melawan hukum maka diserahkan ke bidang pidana khusus (Kejari)," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yudi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undan Nomor 20 Tahun 2021.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tersangka Yudi Handoko, Bambang Suhandoko menyatakan masih akan mempelajari kasus yang menjerat kliennya.

"Dalam perjalanan nanti kami jajaki dulu, apakah memungkinkan untuk didampingi dalam sidangnya," kata Bambang.

Menurut Bambang, kliennya saat ini pasrah dengan proses hukum yang menjeratnya.

Uang yang digelapkan tersangka diakui dipakai untuk membayar hutang-hutangnya selama ini.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler