Ikut Demo RKUHP, Andovi da Lopez Pertanyakan 2 Pasal Ini

Jumat, 27 September 2019 – 21:34 WIB
Andovi da Lopez. Foto: Gilang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Andovi da Lopez rupanya ikut dalam unjuk rasa  bersama barisan mahasiswa di depan gedung DPR/MPR, pada Selasa (25/9) lalu.

Pria lulusan fakultas hukum Universitas Indonesia itu turun ke jalan karena ingin menyuarakan pendapatnya soal pasal 353 dan 354 Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

BACA JUGA: Andovi Hubungi Kaesang Tapi Tak Direspons

Pasal 353 menyebutkan "setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II".

Sementara, Pasal 354 mengatakan bahwa mereka yang menyebarluaskan penghinaan tersebut melalui sarana teknologi informasi juga dapat dipidana.

BACA JUGA: Demo RKUHP: Bermalam di Depan Gedung DPR, Mahasiswa Sempat Tutup Tol

“Menurut gue, kebebasan pers sangat penting untuk menjaga demokrasi,” kata Andovi da Lopez di Jakarta.

“Gue ngerti maksud pasal itu. Niatnya bagus, tapi penghinaan itu apa, apakah ini delik aduan atau apa, perlu dijelaskan,” sambung Andovi.

BACA JUGA: Awkarin Jawab Tudingan Bagikan Air Botol OK OCE Saat Demo Mahasiswa di DPR

Ia pun berharap mahasiswa dan para pakar tetap mengawal kerja DPR. “Negeri ini butuh mahasiswa-mahasiswa kayak gini, bukan yang rusuh ya, yang benar. Gue akan membantu dengan cara gue,” pungkasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler