Ikut Eksekusi Lahan, Polda Metro Dinilai Salahi Aturan

Kamis, 26 September 2013 – 15:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya dinilai bertindak sewenang-wenang karena telah berusaha ikut melakukan eksekusi lahan seluas 7.800 meter persegi di Jalan Karet Gusuran 3, RT 012 / RW 001, Kelurahan Karet Setiabudi Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Tim Huasa Hukum WL Lim Kit Nio, Timotius menilai Polda Metro Jaya tak punya hak melakukan eksekusi di atas lahan pemilik yang sah. Menurutnya, pemilik sah lahan itu adalah WL Lim Kit Nio dengan Acte Van Eigendom No. 6393.

BACA JUGA: Polisi tak Mau Dibuat Pusing soal Mobil Murah

Karenanya, dia minta Kapolri Jenderal Timur Pradopo bertindak tegas. "Mohon Kapolri berani menindak dan memberi sanksi terhadap aparatur Polda Metro Jaya yang melakukan eksekusi pengosongan atas tanah tanpa ada putusan pengadilan," kata Timotius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9).

Timotius juga menyesalkan sikap dari direktur group hukum sebuah bank swasta, HN, dan direktur kepatuhan bank yang sama, ST,  yang dianggap telah menginstruksikan eksekusi tanah tersebut.

BACA JUGA: Oknum Timses Bima Mulai Incar BUMD

Karenanya, Timotius mewakili kliennya melaporkan kedua orang tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam isi laporan Surat No : LP/798/IX/2013/Bareskrim/23/09/2013 tersebut Timotius disebutkan bahwa terlapor HN dan ST telah memberikan keterangan palsu dan bukti-bukti palsu, sehingga terbit SHGB No.847/Karet, tanggal 4 Juli 2013, atas nama sebuah bank swasta. Atas tindakan tersebut terlapor diancam dijerat Pasal 266 KUHP Pidana.

“Karena sekarang bukti PBB atas tanah tersebut adalah atas nama perusahaan berinisial PT BDU yang telah dibubarkan secera resmi sejak tanggal 31 Mei 2002, telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI dan telah diumumkan di dalam Berita Negara RI, serta PT BDU telah dihapus dari Daftar Perseroan,” ujar Timotius.

BACA JUGA: Jokowi Diminta tak Cuma Sibuk Urusi Mobil Murah

Timotius pun mengatakan, belakangan sebuah bank swasta nasional mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah  tanah berdasarkan SHGB N0. 847/Karet, tanggal 4 Juli 2013.

Padahal, tegas dia, tanah  belum pernah dijual, dialihkan, dilepaskan atau diserahkan atau dijaminkan kepada siapa pun termasuk kepada bank tersebut dan perusahaan lain.

Kemudian, menurut Timotius, pada tanggal 21 Maret 2013, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan HN.

Dalam pertemuan, kata dia, HN menyatakan bahwa bank tempat dia berkerja tidak memiliki sertifikat tanah atas tanah seluas 7.800 meter persegi di Karet Setiabudi Jaksel.

Pihaknya juga pada 4 April 2013 mengadakan pengecekan plot atas tanah tersebut di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. "Dan ternyata tidak ada hak atas tanah tersebut," jelasnya.

Kemudian, pada 16 April 2013 pihak mereka kembali mengadakan pertemuan dengan ST. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut ST juga menyatakan hal yang sama bahwa bank tempatnya bekerja tidak memiliki sertifikat atas tanah di Karet itu itu.

Hal yang sangat janggal menurut Timotius, yakni tiba-tiba terbit SHGB No.847/Karet, tanggal 4 Juli 2013 atas nama bank swasta, padahal fisik tanah tersebut dikuasai oleh klien kami dengan bukti Acte Van Eigendom No. 6393. No.5. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari, Pelajar Tawuran Tiga Kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler