jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo (WK-SO) Petrus Edy Susanto. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan Petrus akan ditahan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan. Sebelum penahanan, Petrus meminta izin untuk memeriksa kesehatannya karena merasa sakit dan butuh pemeriksaan medis.
BACA JUGA: Ssst, Ada OTT KPK di Riau, Firli Bahuri Beri Penjelasan Begini
Dia menjelaskan KPK sedang menunggu hasil pemeriksaan medis Petrus. Jika tidak perlu rawat inap, Petrus akan langsung ditahan.
"Penahanan di Rumah Tahanan KPK pada Kavling C1," ujar dalam siaran pers, Selasa (19/10).
BACA JUGA: Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kuansing, KPK Temukan apa Saja?
Setyo mengungkapkan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Project Manager PT Wika-Sumindo Didiet Hadianto, PPTK Tirta Adhi Kazmi, Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika Firjan Taufa, dan I Ketut Suarbawa.
Setyo menerangkan Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wika dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) bernama PT Wika-Sumindo.
BACA JUGA: Lagi, KPK Tetapkan Kepala Daerah Kader Golkar Jadi Tersangka
Perusahaan itu pun mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Adapun tindakan Petrus meminjam bendera PT Surono tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkannya telah di-black list oleh Pemkab Bengkalis.
Selama proses lelang, kata Setyo, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, Petrus dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek, baik dari sisi mutu maupun volume item yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Setyo menjelaskan adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan Petrus selanjutnya diberikan kepada pihak terkait.
Di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.
"Akibat perbuatan tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar," jelas Setyo.
Atas tindakannya, Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga