Lagi, KPK Tetapkan Kepala Daerah Kader Golkar Jadi Tersangka

Selasa, 19 Oktober 2021 – 22:04 WIB
Partai Golkar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan rasuah perpanjangan izin hak guna usaha sawit.

Ini merupakan tersangka kedua yang ditetapkan KPK setelah sebelumnya menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin dalam status tersebut.

BACA JUGA: Unggah Foto Rachel Vennya, Deddy Corbuzier Minta Maaf

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penetapan tersangka terhadap Andi setelah timnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

BACA JUGA: Melihat Harta Kekayaan Bupati Kuansing yang Diduga Terjaring OTT KPK

Selain Andi, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga menilai Sudarso bersekongkol dengan Andi.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaannya direstui di Kuansing.

BACA JUGA: Pembudi Daya Ikan Terus Tumbuh Lewat eFishery

Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024.

"Salah satu persyaratan untuk memperpanjang hak guna usaha dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan," ujar Lili.

Sudarso dan Andi pun bertemu membahas hal tersebut. Dalam pertemuan itu, kata Lili, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar.

KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun.

Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso bermufakat jahat dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu diberikan dua tahap.

Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp 500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021.

Lili juga mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah uang dan ponsel mahal dalam tangkap tangan itu. Saat ini, semua barang tersebut disita KPK sebagai barang bukti.

"KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta iPhone XR," kata Lili.

Lili tidak memerinci lebih lanjut lokasi penemuan barang-barang itu. Namun, barang itu bakal digunakan untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Andi.

Dalam kasus ini, Suharso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler