JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai melakukan uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) bagi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hari ini (13/5) ada 22 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Salah satunya adalah bekas politisi PKS di DPR, Mukhamad Misbakhun.
Pada fit and proper test yang dipimpin Ketua Komite IV DPD, Zulbahri itu, Misbakhun ditanya tentang kasus-kasus hukum yang pernah menyeretnya. Terutama perkara penerbitan letter of credit fiktif di Bank Century yang sempat mengantar Misbakhun ke penjara.
"Saudara pernah punya kasus sampai ke MA. Apakah saudara sudah inkracht?" tanya anggota Komisi IV DPR, Muhammad Sofwat Hadi
Mendapat pertanyaan itu, Misbakhun justru mengaku senang. Sebab, dia bisa menjelaskan perkara penerbitan L/C Bank Century untuk PT Selalang Prima International (SPI).
"Saya bersyukur dapat pertanyaan ini. Mengenai L/C, berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung, red) di tingkat PK, saya dinyatakan bebas murni. Jadi kalau di PK sudah upaya hukum luar biasa. Saya dinyatakan bebas dari dakwaan, putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi dibatalkan," katanya.
Berdasarkan putusan PK, sambung Misbakhun, dirinya harus direhabilitasi. "Nama baik, harkat, martabat, dan posisi saya harusnya dikembalikan," tegasnya.
Karenanya, Misbakhun menganggap kasus yang membelitnya itu hanya upaya kriminalisasi karena bekas PNS di Ditjen Pajak itu gigih mengungkap kasus penyelewengan bailout untuk Bank Century."Itu risiko politik karena saya konsisten bongkar kasus Century," tegasnya.
Ketua DPD Zulbahri juga melontarkan pertanyaan ke Misbakhun. "Anda kena kasus sampai terbebas dari DPR. Kalau anda terpilih jadi BPK, apakah tidak akan dendam?" tanya Zulbahri.
Dengan tegas Misbakhun menjawab pertanyaan itu. "Lembaga negara dan jabatan tak boleh jadi ajang balas dendam. Sejak awal saya katakan tak ada dendam kepada perorangan dan lembaga. Saya terima itu dalam usaha mendewasakan politik saya dalam usia saya yang masih muda," tegasnya.
Bagaimana dengan dugaan suap ke majelis hakim di MA yang menangani permohonan PK Misbakhun? "Soal tuduhan (suap) hakim, itu serangan balik ke diri saya. Bagi saya karena kekuasaan tak pernah mau kalah terhadap musuhnya," tegasnya.
Misbakhun juga ditanya tentang langkahnya politiknya sebagai calon anggota DPR (caleg) dari Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur II. Namun, Misbakhun mengaku tak ngotot agar terpilih. "Saya jadi caleg di nomor urut lima," tuturnya.
Jika kelak terpilih sebagai anggota BPK, apakah Misbakhun akan menggunakan jabatannya untuk menguntungkan Golkar? "Saya tak akan main-main. Terlalu besar risikonya bagi lembaga BPK bila seperti itu," tegasnya. (ara/jpnn)
Pada fit and proper test yang dipimpin Ketua Komite IV DPD, Zulbahri itu, Misbakhun ditanya tentang kasus-kasus hukum yang pernah menyeretnya. Terutama perkara penerbitan letter of credit fiktif di Bank Century yang sempat mengantar Misbakhun ke penjara.
"Saudara pernah punya kasus sampai ke MA. Apakah saudara sudah inkracht?" tanya anggota Komisi IV DPR, Muhammad Sofwat Hadi
Mendapat pertanyaan itu, Misbakhun justru mengaku senang. Sebab, dia bisa menjelaskan perkara penerbitan L/C Bank Century untuk PT Selalang Prima International (SPI).
"Saya bersyukur dapat pertanyaan ini. Mengenai L/C, berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung, red) di tingkat PK, saya dinyatakan bebas murni. Jadi kalau di PK sudah upaya hukum luar biasa. Saya dinyatakan bebas dari dakwaan, putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi dibatalkan," katanya.
Berdasarkan putusan PK, sambung Misbakhun, dirinya harus direhabilitasi. "Nama baik, harkat, martabat, dan posisi saya harusnya dikembalikan," tegasnya.
Karenanya, Misbakhun menganggap kasus yang membelitnya itu hanya upaya kriminalisasi karena bekas PNS di Ditjen Pajak itu gigih mengungkap kasus penyelewengan bailout untuk Bank Century."Itu risiko politik karena saya konsisten bongkar kasus Century," tegasnya.
Ketua DPD Zulbahri juga melontarkan pertanyaan ke Misbakhun. "Anda kena kasus sampai terbebas dari DPR. Kalau anda terpilih jadi BPK, apakah tidak akan dendam?" tanya Zulbahri.
Dengan tegas Misbakhun menjawab pertanyaan itu. "Lembaga negara dan jabatan tak boleh jadi ajang balas dendam. Sejak awal saya katakan tak ada dendam kepada perorangan dan lembaga. Saya terima itu dalam usaha mendewasakan politik saya dalam usia saya yang masih muda," tegasnya.
Bagaimana dengan dugaan suap ke majelis hakim di MA yang menangani permohonan PK Misbakhun? "Soal tuduhan (suap) hakim, itu serangan balik ke diri saya. Bagi saya karena kekuasaan tak pernah mau kalah terhadap musuhnya," tegasnya.
Misbakhun juga ditanya tentang langkahnya politiknya sebagai calon anggota DPR (caleg) dari Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur II. Namun, Misbakhun mengaku tak ngotot agar terpilih. "Saya jadi caleg di nomor urut lima," tuturnya.
Jika kelak terpilih sebagai anggota BPK, apakah Misbakhun akan menggunakan jabatannya untuk menguntungkan Golkar? "Saya tak akan main-main. Terlalu besar risikonya bagi lembaga BPK bila seperti itu," tegasnya. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Hina PKS, Jubir KPK Dipolisikan
Redaktur : Tim Redaksi