Ikut Seleksi Capim KPK, Dr. Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi 80 Persen

Selasa, 23 Juli 2024 – 19:09 WIB
Dr. Ibrahim Qamarius, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Daerah Istimewa Aceh. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dr. Ibrahim Qamarius, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe menjadi salah satu pendaftar Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Dia termasuk dari 318 orang yang mendaftar seleksi tersebut.

BACA JUGA: KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Ibrahim dikenal sebagai pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang. 

Penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai itu telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2011.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang

Dr. Ibrahim Qamarius mengatakan dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada seleksi Calon Pimpinan KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya. 

BACA JUGA: KPK Masih di Semarang, Geledah Seluruh Ruang Kantor Dinas Kesehatan

Bila terpilih sebagai salah seorang pimpinan KPK, Dr Ibrahim Qamarius berupaya meningkatkan upaya pencegahan yang proporsional dengan penindakan dan bidang lainnya.

"Saya akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud, kita akan melakukan koordinasi dengan pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Melalui pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen. Bebarapa negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai, sudah berhasil memberantas korupsi dengan cukup signifikan," kata Dr. Ibrahim Qamarius.

Ibrahim mengaku telah melakukan penelitian dan sosialisasi pembatasan transaksi tunai sejak 2009, tetapi sampai saat ini belum terwujud karena berbagai kendala.

Dia mengatakan sudah mengetahui kendala itu karena sudah melakukan penelitian.

Namun, diakuinya nemang tidak mudah dan akan menghadapi banyak kendala.

"Dari hasil penelitian kualitatif saya pada tahun 2016-2017, dengan informan Ketua Badan Legislasi dan sebagian anggota Komisi 3 DPR-RI, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan PPATK, KPK, OJK, Kemenkumhan, Kemenkeu, Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Tunai (Pembatasan Transaksi Uang Kartal) dan lainnya, semua menginginkan pembatasan transaksi tunai segera diterapkan karena dianggap akan mengurangi korupsi 70-80 persen. Saya juga mendapatkan ”kode” kapan waktu yang tepat UU Pembatasan Transaksi Tunai diterapkan, kita perlu melakukan koordinasi, lobi dan negosiasi untuk itu," tegasnya.

Ibrahim melihat sekarang adalah momentum yang tepat untuk implementasi UU Pembatasan Transaksi Tunai.

Menurutnya itu akan menjadi salah satu kenangan terindah dari Presiden Jokowi untuk Indonesia, dan merupakan langkah awal terbaik untuk Presiden Terpilih H. Prabowo Subianto.

UU tersebut juga akan menjadi kado istimewa DPR-RI untuk negeri tercinta.

"Untuk mewujudkan UU Pembatasan Transaksi Tunai, UU Perampasan Aset, UU Pembuktian Terbalik dan UU lainnya kita perlu meningkat koordinasi, lobi dan negosiasi. Kita semua berdoa semoga makin banyak negawaran yang berbuat terbaik untuk Indonesia bebas dari korupsi, sehingga akan menjadi negara makmur, sejahtera, tentram dan damai," sambungnya.

Ibrahim mengaku lebih tertarik dan merasa cocok untuk menempati bidang pencegahan di KPK. Hal itu berarti di posisi Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

"Sebagai dosen ekonomi, peneliti pembatasan transaksi tunai, konsultan dan penasehat/komisaris bebarapa perusahaan saya sedikit banyaknya memahami tentang ekonomi, bisnis dan sistem keuangan, sehingga termotivasi ikut berkontribusi sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan. Untuk Ketua KPK, mungkin biar yang lebih senior di bidang pengetahuan, pengalaman dan umur, tetapi apabila dalam proses seleksi dianggap layak sebagai Ketua tentu siap melaksanakan tugas negara," tambahnya.

Dr. Ibrahim Qamarius cukup konsisten meneliti tentang pembatasan transaksi tunai. Dalam Disertasi S3, dia juga melakukan penelitian dengan judul Manajemen Pembatasan Transaksi Tunai untuk Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia (Studi Kasus di Beberapa Lembaga Negara) tahun 2016-2017.

Dalam hal ini dilakukan di DPR-RI, Bank Indonesia, PPATK, KPK, OJK, Kemenkeu, Kemenkumham, dll.

Sebelumnya untuk Tesis S2 juga meneliti tentang pembatasan transaksi tunai, dengan responden Sivitas Akademika Universitas Universitas Indonesia dan perguruan tinggi lainnya.

Di samping itu, Dr. Ibrahim Qamarius juga berpengalaman sebagai praktisi ekonomi dan bisnis lebih dari 15 tahun.

Menurutnya atas izin atasan (sesuai PP No. 30 Tahun 1980), pernah menjadi Direksi dan Komisaris, Penasehat, Konsultan beberapa perusahaan yang menjadi Dealer/Mitra/Agen Pengembangan Usaha untuk produk PT. PAL Indonesia, PALL Corporation, AREVA T&D Ltd, dan lain-lain.

Ibrahim Qamarius juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Malikussaleh.

Inkubator Bisnis ini pernah menjadi salah satu inkubator bisnis terbaik pada tahun 2017-2020, karena setiap tahunnya bisa meloloskan sekitar 5 Startup pada Program kegiatan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.

Salah satu startup binaannya Nurhanifa dari PT. Fugha Pratama Mandiri dinyatakan lolos workshop ke Inggris tahun 2018 bersama 10 startup lainnya dari seluruh Indonesia.

Sebagai salah satu pimpinan inkubator bisnis terbaik di Indonesia, Dr. Ibrahim Qamarius berkesempatan mengikuti magang internasional selama 7 hari di Finlandia bersama beberapa inkubator bisnis yang mendapatkan hibah fasilitasi pengembangan kelembagaan dari Kemenristekdikti pada 2019.

Dr. Ibrahim Qamarius juga pernah melakukan kegiatan studi banding pemberantasan Korupsi ke China - Taiwan pada 2017.

Kemudian pada 2019 sempat juga mengunjungi beberapa komunitas dan lembaga pemberantasan korupsi di Finlandia.

Selain itu menjadi pembicara pembatasan transaksi tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang pada berbagai forum ilmiah di berbagai daerah.

"Mari kita semua berdoa agar yang terpilih pimpinan yang terbaik untuk KPK di masa yang akan datang," tutur Dr. Ibrahim Qamarius yang juga merupakan Ketua Majelis Dzikir Samudra Pasai ini. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler