DEPOK - Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail diminta untuk mengevaluasi para Lurah di Kecamatan Bojong Sari dan Kecamatan Sawangan. Lurah di dua kecamatan tersebut diduga ikut bermain dengan mafia tanah.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya tanah yang sudah bersertifikat justru diserobot dengan dibuatkan sertifikat baru atas nama orang lain. Dari penyerobotan ini, para lurah diam saja karena diduga berkomplot demi kepentingan pribadi.
Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMT) Kota Depok menyatakan lurah tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Makanya, Nurhmahmudi selaku atasan para lurah harus melakukan pencegahan.
"Kami meminta Pak Wali Kota untuk mengevaluasi para pejabat lurah dan camat di dua kecamatan Sawangan dan Bojong Sari," kata Andi kepada wartawan, Senin (8/9)
Indikasi adanya permainan yang dilakukan oleh Lurah tersebut lanjut Andi bisa dilihat ketika orang yang jelas-jelas memiliki sertifikat yang diperkuat dengan ketetapan hukum justru diperkarakan di Pengadilan Negeri Depok.
"Bagaimana bisa, ketika sesorang melakukan pembersihan di lahan sendiri, justru diperkarakan ke Pengadilan. Ini jelas mencederai keputusan hukum yang berlaku," bebernya.
Andi menjelaskan ketika muncul masalah seperti ini, Camat dan Lurah memilih bungkam. Sikap diam ini menguatkan dugaan bahwa para aparat negara itu menerima duit.
"Jika ini tidak mendapat respon dari pak Wali Kota, kita akan melakukan aksi besar-besaran meminta pak Wali turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.
Diketahui seorang Ibu bernama Ida kini tengah menghadapi permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Depok. Ida dilaporkan atas dugaan pengerusakan tanah, dengan pasal 406. Padahal, apa yang dilakukan Ida mengambil haknya sendiri yang diperkuat oleh keputusan PTTUN Bandung.
Sidang Ida dari awal terlihat sangat dipaksakan, karena sudah sampai 4 kali sidang, pihak Jaksa tidak bisa menghadirkan pelapor yaitu Tias Rahayu dan Ny S Hardjo Sumarto di PN Depok. Padahal, apa yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan keputusan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Register No 64/G/2010/PTUN-BDG Jo No 192/B/2011/PT.TUN.JKT Jo No.138 K/TUN/2012 yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap (in krach van gewijsde). (awa/jpnn)
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya tanah yang sudah bersertifikat justru diserobot dengan dibuatkan sertifikat baru atas nama orang lain. Dari penyerobotan ini, para lurah diam saja karena diduga berkomplot demi kepentingan pribadi.
Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMT) Kota Depok menyatakan lurah tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Makanya, Nurhmahmudi selaku atasan para lurah harus melakukan pencegahan.
"Kami meminta Pak Wali Kota untuk mengevaluasi para pejabat lurah dan camat di dua kecamatan Sawangan dan Bojong Sari," kata Andi kepada wartawan, Senin (8/9)
Indikasi adanya permainan yang dilakukan oleh Lurah tersebut lanjut Andi bisa dilihat ketika orang yang jelas-jelas memiliki sertifikat yang diperkuat dengan ketetapan hukum justru diperkarakan di Pengadilan Negeri Depok.
"Bagaimana bisa, ketika sesorang melakukan pembersihan di lahan sendiri, justru diperkarakan ke Pengadilan. Ini jelas mencederai keputusan hukum yang berlaku," bebernya.
Andi menjelaskan ketika muncul masalah seperti ini, Camat dan Lurah memilih bungkam. Sikap diam ini menguatkan dugaan bahwa para aparat negara itu menerima duit.
"Jika ini tidak mendapat respon dari pak Wali Kota, kita akan melakukan aksi besar-besaran meminta pak Wali turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.
Diketahui seorang Ibu bernama Ida kini tengah menghadapi permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Depok. Ida dilaporkan atas dugaan pengerusakan tanah, dengan pasal 406. Padahal, apa yang dilakukan Ida mengambil haknya sendiri yang diperkuat oleh keputusan PTTUN Bandung.
Sidang Ida dari awal terlihat sangat dipaksakan, karena sudah sampai 4 kali sidang, pihak Jaksa tidak bisa menghadirkan pelapor yaitu Tias Rahayu dan Ny S Hardjo Sumarto di PN Depok. Padahal, apa yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan keputusan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Register No 64/G/2010/PTUN-BDG Jo No 192/B/2011/PT.TUN.JKT Jo No.138 K/TUN/2012 yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap (in krach van gewijsde). (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DBD Kembali Mengancam, Sebulan 77 Kasus
Redaktur : Tim Redaksi