Ikut Tes PPPK Tahap II, Guru Honorer K2 Berserdik Malah Khawatir

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 18:25 WIB
Pengurus PHK2I Kabupaten Garut Dudi Abdullah termasuk yang khawatir ikut tes PPPK Tahap II karena formasinya tidak ada. Foto dokumentasi pribadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah guru honorer K2 bersertifikasi pendidik merasa waswas tidak lulus lagi saat tes PPPK tahap II yang akan digelar November mendatang.

"Disuruh ikut tes lagi, lantas bagaimana kalau tidak lulus lagi karena formasinya nihil," kata Atep Lesmana, guru honorer K2 berserdik kepada JPNN.com, Sabtu (16/10).

BACA JUGA: Ketua Forum Honorer Sujud Syukur Mendengar Formasi PPPK 2022

Dia mencontohkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta hanya mengusulkan formasi guru SD untuk sembilan orang. Itu pun sudah terpenuhi pada seleksi PPPK tahap I. Padahal, kata Atep, kebutuhannya begitu banyak.

Atep yang memenuhi passing grade dengan nilai 711 itu dinyatakan tidak lulus PPPK tahap I karena bukan guru induk.

BACA JUGA: Begini Fakta Terbaru tentang Brigadir NP Pembanting Mahasiswa di Tangerang

Untuk mengikuti tes PPPK tahap II, formasi guru kelas SD di daerahnya sudah tidak ada lagi. Kondisi itu membuat Atep terpaksa melamar dengan formasi lain.

"Kalau sudah begitu kami yang rugi. Nilai yang pertama tidak dihitung lagi karena formasi dan jabatannya berbeda," keluhnya.

BACA JUGA: Peserta Lulus Passing Grade PPPK Guru Tahap I tetapi Tidak Ada Formasi, Wajib Daftar Ulang

Kondisi serupa dialami Dudi Abdullah, guru honorer K2 berserdik di Kabupaten Garut.

Dudi yang mendapatkan nilai 707 dan peringkat ke-85 se-Kabupaten Garut harus menelan pil pahit karena tidak lulus formasi. Dudi juga tidak lulus karena bukan guru induk.

Sekarang, Dudi dan teman-temannya yang lain bingung mencari formasi lainnya.

"Di Garut formasinya hanya 196 jabatan. Yang lulus passing grade 1.100, ya, bagaimana bisa ikut tes tahap II dan III," ucapnya.

Baik Dudi maupun Atep berharap pemerintah memberikan kebijakan bagi para guru honorer yang lulus passing grade.

Menurut mereka, harus ada pertimbangan khusus bagi guru honorer yang tidak lulus PPPK karena tidak ada formasinya.

"Kami ini nilainya, kan, lebih tinggi dibandingkan guru induk. Karena ada guru prioritas dan tidak prioritas akhirnya kami jadi korban," kata Atep.

Demikian juga dengan Dudi yang sangat kecewa karena di saat nilainya bagus, dia malah tersingkir akibat ketentuan guru prioritas dan bukan.

Dudi berharap pemerintah pusat mendorong Pemkab Garut untuk membuka formasi PPPK lebih banyak agar guru honorer yang sudah lulus passing grade bisa diangkat menjadi ASN. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler