jpnn.com, TANGERANG - Oknum polisi berinisial Brigadir NP yang membanting mahasiswa di Tangerang mendapat hukuman disiplin dari Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten.
Brigadir NP pembanting mahasiswa itu tidak hanya dikenai pasal berlapis, tetapi juga menjalani penahanan.
BACA JUGA: Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisinya Begini
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut penahanan itu sebagai sanksi atas tindakan represif Brigadir NP saat pengamanan aksi demonstrasi di Tangerang, Rabu (13/10) lalu.
"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," kata AKBP Shinto.
BACA JUGA: KPK Dikabarkan Gelar OTT, Kepala Daerah di Sumsel Diangkut
Dia menyebut Brigadir NP bakal mendapatkan sanksi lebih berat. Sebab Bidpropam Polda Banten juga menjerat oknum polisi itu dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal Polri.
"Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujar dia.
BACA JUGA: Petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri: Hargai Masa Pengabdian Melebihi Serdik
Pasca kasus Brigadir NP, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyatakan sikap siap mengundurkan diri bila kasus serupa terulang kembali.
Sikap itu disampaikannya setelah puluhan massa mahasiswa di Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta Tangerang.
"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab (kami) apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi, saya siap mengundurkan diri," ujar Kombes Wahyu.
Perwira menengah itu meyakinkan pengunjuk rasa bahwa tindakan kekerasan atau represif seperti yang dilakukan Brigadir NP tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.
Kombes Wahyu juga menyampaikan perkembangan kondisi korban berinisial MFA sudah membaik dan dapat beraktivitas seperti biasa.
"Alhamdulillah, kondisinya sudah membaik, dan besok (hari ini, red) juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya," ucap Kombes Wahyu Sri Bintoro. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam