JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras ikut dalam suksesi PilkadaJangankan masuk jadi tim, memberikan dukungan pada salah satu calon saja tidak diperbolehkan
BACA JUGA: Calon Perseorangan Nihil
Jika masih bebal, ancaman terberatnya adalah pemecatan.Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho menegaskan, dalam Pilkada para PNS harus bersikap netral
"PNS dilarang memberikan dukungan dengan cara menjadi tim sukses dalam Pilkada
BACA JUGA: Sikap Koalisi 22 Parpol Diapresiasi
Bagi yang melanggar, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ramli kepada JPNN, kemarin (2/2).Sanksi tersebut, lanjut Ramli, antara lain diatur dalam revisi PP 30 Tahun 1980, yang saat ini sudah berada di Setneg
BACA JUGA: Mendagri: Masalah Harus Dilokalisir
Sedangkan untuk pelanggaran berat, sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat."Jadi, sanksi yang diberikan tergantung dari latar belakang dan dampak yang ditimbulkan akibat keterlibatan PNS yang bersangkutan di tim sukses tersebut," tandasnya.
Ramli pun menghimbau, jika di daerah ada kedapatan PNS yang masuk tim sukses, warga bisa melaporkannya ke pihak inspektorat daerahSelanjutnya pihak inspektorat bakal memprosesnya"PNS tidak boleh main-main dengan adanya revisi PP 30 iniYang harus dicamkan, PNS itu abdi masyarakat, bukan abdi negara atau pejabat," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Tak Jelas, Tahapan Molor
Redaktur : Soetomo Samsu