jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kegiatan mudik Lebaran tahun ini sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Yuddy Chrisnandi sudah memberikan izin.
“Dalam surat edaran yang dikeluarkan KPK sudah jelas bahwa melarang PNS menggunakan mobdin untuk mudik lebaran. Sesuai dengan surat edaran tersebut kita ikuti sesuai dengan aturan, artinya sudah ada edarannya dan harus dipatuhi,” kata Penjabat Gubernur Kaltara, Triyono Budi Sasongko kepada Radar Tarakan (Grup JPNN).
BACA JUGA: Didatangi Pacar, Lompat dari Jembatan Barelang, Belum Ditemukan
Menurutnya, larangan penggunaan mobdin untuk kepentingan pribadi sudah ada dalam aturan. Larangan tersebut diperkuat juga melalui surat edaran dari KPK yang intinya mobdin hanya boleh digunakan untuk operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kita harus mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku, jika aturannya mengatakan tidak boleh maka kita siap untuk melaksanakan aturan tersebut,” tegas pria yang pernah menjadi Bupati Purbalingga ini.
BACA JUGA: Amankan Arus Mudik, Polres Dirikan Empat Pos
“Surat edarannya sudah keluar, bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik dan cuti lebaran, kemudian untuk seluruh mobdin diparkir pada kantor masing-masing,”imbuhnya. (*/aja/asm)
BACA JUGA: Pengusaha Asal Turki Jajaki Investasi Bidang Perkapalan di Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Survey, 60 Persen Warga Kaltara Tolak Cagub yang Bagi-bagi Duit
Redaktur : Tim Redaksi