Ikuti Negara-Negara Barat, Malaysia Pangkas Masa Karantina COVID-19

Senin, 14 Desember 2020 – 10:24 WIB
Warga beraktivitas di kawasan Pudu, Kuala Lumpur. Kawasan itu tempat pedagang dan pekerja warga asing tinggal menjadi klaster baru penularan COVID-19. Foto: ANTARA Foto/Rafiuddin Abdul Rahman/aww

jpnn.com, PUTRAJAYA - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan perubahan masa karantina wajib bagi mereka yang pulang dari luar negeri dan kontak rapat kasus positif COVID-19 dari 14 hari menjadi hanya 10 hari.

"Ini selaras dengan situasi COVID-19 saat ini di Malaysia dan laporan klinis terkini dari seluruh dunia. Hingga kini beberapa buah negara telah mengkaji kembali waktu karantina wajib di negara masing-masing," ujar Direktur Jenderal Kesehatan KKM Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya, Minggu (14/12).

BACA JUGA: Positif Covid-19, Gubernur Riau dan Istri Dijaga 11 Dokter

Dia mengatakan, beberapa negara Eropa seperti Inggris, Jerman dan Belgia telah lebih dulu menurunkan tempo karantina dari 14 hari jadi 10 hari.

Sedangkan Perancis telah mengambil tempo masa karantina wajib selama tujuh hari.

BACA JUGA: Ini Cara Aman Masuk Bioskop saat Pandemi Covid-19

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) juga telah mengeluarkan imbauan mengenai hal yang sama.

"Kajian bukti saintifik klinis terkini mendapati bahwa risiko terjangkit pasca-karantina akan berkurang mengikuti tempo masa karantina," katanya.

BACA JUGA: Sekda Kota Bogor Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kadar keterjangkitan tertinggi pada Minggu pertama setelah terpapar.

"Justru itu berdasarkan pelaksanaan tempo karantina oleh negara-negara lain di dunia dan laporan saintifik klinis terkini, tempo masa perintah pengawasan bagi mereka yang pulang dari luar negeri serta pengurusan kontak rapat di Malaysia dikurangi dari tempo 14 hari ke 10 hari," katanya.

Noor Hisham mengatakan kebijakan ini diberlakukan pada pusat karantina yang ditentukan pemerintah atau di tempat kediaman. (ant/dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler