jpnn.com - Perusahaan investasi ilegal kembali berhasil dibongkar.
Kali ini Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak berizin.
BACA JUGA: Pemerintah Punya Banyak Proyek Jumbo untuk Jepang
Penawaran investasi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, keenam perusahaan tersebut dinyatakan ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya.
BACA JUGA: Ratusan Triliun Bakal Masuk Kalimantan Utara
Enam perusahaan tersebut, antara lain, PT Compact Sejahtera Group (Compact500) atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (ILC).
Selain itu, ada juga PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda atau Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, serta PT Mi One Global Indonesia.
BACA JUGA: Danareksa Dongkrak Investor Online
"Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan OJK dan Satgas Waspada Investasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Rabu (11/1).
Compact Sejahtera Group berlokasi di Bogor, Jawa Barat, dan membawahi komunitas Compact500.
Komunitas itu menawarkan kegiatan saling bantu antarpartisipan dengan memberi keuntungan 25 persen per bulan.
Sedangkan Inti Benua Indonesia di Depok, Jawa Barat, menyelenggarakan program kepemilikan kendaraan tanpa cicilan bulanan, tanpa pajak, dan asuransi tetap.
Partisipan hanya mengeluarkan uang muka 54 persen dari harga on the road.
PT Inlife indonesia menyelenggarakan program investasi dengan modal minimal Rp 1 juta dalam jangka waktu tujuh hari. Komisi yang ditawarkan 15-25 persen.
"PT Inlife Indonesia dalam situsnya menyebutkan telah mendapatkan izin operasi dari Bapepam-LK. Namun, didapati mereka tidak terdaftar di OJK, Bappebti, atau pun BKPM," papar Tongam.
Ada juga Koperasi Segitiga Bermuda atau Profitwin77 dari Gowa, Sulawesi Selatan.
Anggota baru koperasi wajib membeli paket investasi minimal USD 100 untuk mendapatkan keuntungan dua persen per hari selama 100 hari kalender.
Anggota aktif juga mendapatkan bonus harian dan bonus sponsor.
Kelima adalah PT Cipta Multi Bisnis Group di Ciamis, Jabar. Memiliki anggota 1.700 investor, mereka mengklaim menyuplai material pembangunan jalan tol, apartemen, dan jual-beli kendaraan bermotor.
Koperasi ini menawarkan bagi hasil 30 persen per bulan dari modal.
Terakhir adalah PT Mi One Global Indonesia di Jakarta yang bergerak di bisnis pengisian pulsa secara online.
Untuk mendapatkan bonus, anggota wajib merekrut anggota baru.
Dana yang diterima disetor di saham dan properti, keuntungannya untuk membayar bonus dalam bentuk pulsa.
"Sebelum melakukan investasi, pastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Pastikan juga bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," pesan Tongam.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa melaporkan ke OJK.
Menurut Tongam, kewaspadaan sangat penting dilakukan karena masyarakat mudah tergiur keuntungan berlipat dalam waktu singkat, tanpa mencerna apakah logis atau tidak. (rin/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sektor Digital Bakal Jadi Magnet Bagi Investor
Redaktur & Reporter : Ragil