Ilegal Logging Masih Marak di Kalteng

Minggu, 28 Oktober 2012 – 11:51 WIB
SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim), kembali mengelar operasi Illegal logging¸ dengan sandi Hutan Lestari. Ini dilakukan untuk menekan maraknya aksi penebagangan hutan secara ilegal. Hasilnya, satu truk dan tiga klotok ditangkap karena kedapatan mengangkut puluhan potong kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen.

Penangkapan  pertama dilakukan Rabu (24/10) sore pukul 17.00 Wib. Berbekal informasi, truk dengan nomor polisi KH 9807 GC dihadang polisi di jalan porors Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang, Kotim. Di dalam truk didapati kayu olahan jenis ulin dengan beragam ukuran.

Kayu ulin yang disita mulai dari jenis papan sebanyak 260 potong ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm, 30 potong ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm dan 60 potong ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm. Seluruh kayu besi ini tidak dilengkapi dokumen keabsahan berupa FAKO maupun SAL.

Penangkapan ini, sopir truk Warnadian (34) warga Jalan Dr Murjani, Kelurahan Panarung, Palangkaraya serta pemilik kayu Welly Maruli Parningotan Aritonang alias Willy (41) warga Jalan Badak, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Kehutanan.

Sementara, selain menangkap truk muat ulin ilegal, masih dalam rangka operasi Hutan Lestari. Pada Kamis (25/10) pukul 22.00 WIB, kembali tiga buah klotok tertangkap angkut kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen keabsahan asal usul yang melintas di Sungai Mentaya, Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kotim. 

Tiga pengemudi klotok yang seluruhnya warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, bernama Samsudin, Rohimin dan Fahruzi, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kejahatan di bidang kehutanan.

Dari tangan Samsudin, polisi menyita barang bukti 95 potong kayu ulin. Sementara, Rohimin disita 87 potong dan Fahruzi sebanyak 94 potong. Seluruh barbuk berukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm. Informasinya, kayu-kayu besi ini diangkut dari daerah Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kuala Kuayan.

Modus operasi penyeludup ulin ini bermula, tersangka berangkat menuju daerah hulu dari Samuda membawa buah kelapa. Setibanya disana, kelapa terjual dan selanjutnya pulang ke Samuda mereka mengangkut puluhan kayu ulin. “Penangkapan ini berkaitan dengan operasi kejahatan dibidang kehutanan dengan sandi Hutal Lestari. Kami tangkap satu truk dan tiga klotok,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, Wahyu Rohadi.(fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku Pelajaran Vulgar, MUI Minta Dievaluasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler