jpnn.com, PANGKALPINANG - Polda Kepulauan Bangka Belitung menyita sedikitnya ilegal 46 dus wortel asal Tiongkok pada Kamis (20/7) lalu.
Wortel merk fresh carrot ini ilegal karena tanpa dilengkapi dokumen-dokumen sah.
BACA JUGA: Bangka Belitung Diterjang Banjir, Yusril Turun Bantu Warga
Wortel tersebut diamankan sekaligus sebagai barang bukti beserta mobil pengangkut dua unit pickup yang membawanya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kabid Humas, AKBP Abdul Munim mengatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Ditreskrimsus pemilik sebanyak 2 orang.
BACA JUGA: Inilah Hasil Tes Kejiwaan Peneror Istri Perwira Polisi, Ternyataâ¦
Yakni Ramli, 49, warga Tanjungpandan. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 30 dus wortel yang diangkut menggunakan 1 unit mobil pickup Mitsubishi Colt dengan nopol BN-9825-FA.
Dan Akbar, 40, warga desa Pangkal Lalang, Tanjungpandan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 16 dus wortel menggunakan 1 unit mobil pickup kijang super dengan Nopol BN-8323-WL.
BACA JUGA: Dor, Pelaku Pembunuhan Itu Akhirnya Ditangkap
Dikatakan Abdul Munim para pemilik itu memperoleh wortel tersebut dari Pontianak Kalimantan Barat yang dipesan dan dibeli melalui Edi warga Pontianak.
Wortel pesanan tersebut dibawa dari pelabuhan di Pontianak menggunaan kapal KM 007 milik Ramli.
"Pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen barang tersebut termasuk izin pengangkutannya. "Saat ini barang bukti tersebut masih masih berada di Polres Belitung dalam tahap pengembangan," kata Abdul Munim kemarin.(eza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Edan, ABG Tuna Rungu pun Digarap
Redaktur & Reporter : Budi