Ilegal, Viagra Masih Tetap Beredar

Jumat, 28 Desember 2012 – 08:37 WIB
BANDUNG-  Hingga akhir Tahun 2012, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memperkarakan 34 kasus diantaranya yakni obat tradisional, kosemetik, obat keras dan pangan. Secara keseluruhan BPOM sudah mengantongi 53 kasus pelanggaran.

“Sisanya kasus tersebut merupakan projustitia atau hanya diberikan peringatan. Kasus yang ditangani yaitu obat tradisional sebanyak enam kasus, kosmetik 8 kasus, Obat keras dan pangan dengan total 32 kasus. Kasus ditangani karena produk tersebut tanpa ijin edar, berbahan kimia obat dan mengandung bahan berbahaya," ujar Plt. Kepala Balai Besar POM Bandung, Ujang Supriatna di Kantor BBPOM Bandung, Kamis (26/12).

Beberapa contoh produk di antaranya fatloss, flucinolon cream, TCU, Antanan, dan Morinda, untuk kosmetik seperti Waket, Mac, Natural 99, Klip 80, Shampo, Dian Marbell, ouble UV).

Obat keras seperti Deksametason, Piroksikam untuk beberapa pangan masih yang menggunakan zat berbahaya seperti mie formalin, suli 5, TDS, ada juga obat kuat seperti viagra, Sildenafil atau Cialis.

Masih beredarnya produk berbahaya dan zat berbahaya dalam makanan membuat BPOM kembali untuk kesekian kalinya meminta agar konsumen lebih bijak dan cermat dalam memilih produk.

“Pasalnya, produk yang telah terdaftar belum tentu aman. Hal itu dikarenakan produsen sering menggunakan kode pendaftaran secara ilegal. Banyak ditemukan produk yang tedaftar ternyata menggunakan data produsen lain. Atau ternyata produk yang telah terdaftar, tidak diprodusi sesuai dengan yang dilaporkan," ungkapnya.

Bukan hanya itu promosi secara berlebihan pun patut dicuriagi warga, pasalnya dikatakan ujang biasanya promosi berlebih karena ingin menutupi kekurangan tidak terdaftarnya barang tersebut.

“Termasuk brosur atau kemasan yang memuat gambar yang seronok, tidak sopan, dan irasional dipastikan belum terdaftar. Kalau ada produk obat yang menyatakan bisa lebih kuat 4 kali lipat atau bergambar porno, dipastikan itu belum terdaftar. Karena kita memang juga memberikan syarat untuk kemasan yag boleh diedarkan ke masyarakat," jelas Ujang.(tie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Nyaris Masuk Jurang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler