IM, Oknum Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya Ditangkap

Jumat, 29 Mei 2020 – 21:10 WIB
Pencabulan anak (Ilustrasi). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, JAKARTA - Polda Bengkulu membekuk seorang oknum guru ngaji berinisial IM pada Kamis (28/5) malam di rumahnnya yang ada di Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu. Penangkapan ini dilakukan karena IM melakukan tindakan asusila kepada salah satu muridnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, AKBP Anjas Gautama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

BACA JUGA: Sudah Cabuli Lima Santri, Oknum Guru Ngaji Ini Masih Tetap Pimpin Pengajian

“Pelaku ini perantau, dia numpang tinggal di rumah saudaranya yang berada di sekitar Kota Bengkulu. Pelaku belum berkeluarga serta sehari-sehari bekerja sebagai guru ngaji di lingkungan sekitar," kata Anjas dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Anjas menambahkan, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku berjanji akan membelikan handphone dan memberikan uang jajan. Korban yang termakan bujukan itu, akhirnya mau menuruti nafsu bejat pelaku.

BACA JUGA: Melanie Subono: Ojo Ngomong Jujur, Nanti Ditangkap

“Kini pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Anjas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dan pelaku hanya mencabuli satu korban. Untuk memastikannyan penyidik bakal melakukan pengembangan.

BACA JUGA: Benarkah Mr B Kekasih Baru Tata Janeeta Adalah Brotoseno?

"Kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi apakah benar korbannya hanya satu atau ada korban lain," tegasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76‎ E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler