jpnn.com, PALEMBANG - Imam Akbar, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum pada Selasa (8/3) kemarin.
BACA JUGA: Video Viral Tiga Mak-Mak Curi Beras Terekam CCTV, Dimasukkan ke Dalam Gamis, Alamak
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.
Abdurrahman Ratibi, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang membenarkan informasi bahwa terdakwa dituntut 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka
Dia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah korban merupakan anak di bawah umur, dan meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban,” kata Abdurrahman Ratibi, Rabu (9/3).
Ratibi mengatakan pada persidangan berikut, Selasa pekan depan akan diagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan (pleidoi) secara tertulis di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Fahrein SH MHum.
Dia menyampaikan, dalam pleidoi yang disampaikan nanti pada intinya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim PN Palembang.
Sementara untuk satu terdakwa pencabulan lainnya, yakni bernama Junaidi hingga saat ini belum dituntut pidana oleh JPU, tanpa mengetahui alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut.
“Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar, tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya,” tukasnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Agustus 2020 hingga 2021 lalu.
Adapun modus yang dilakukan kedua terdakwa dengan cara merayu puluhan korban anak di bawah umur yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat
Tidak hanya merayu, kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut. (fdl/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi