Imam dan Suryati Rela Melakukan Perbuatan Dosa dengan Imbalan Rp 500 Ribu

Rabu, 23 September 2020 – 13:43 WIB
Imam dan Suryati saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: mizon/Palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Lantaran tidak memiliki pekerjaan, pasangan suami istri, Imam (30) dan Suryati (32) tergiur menjalankan bisnis haram.

Keduanya yang merupakan warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang itu kompak menjadi kurir sabu dengan penghasilan Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Istri Tertidur di Depan TV, Rudi Masuk Kamar, Terjadilah

Kini, pasutri yang sudah memiliki dua anak itu telah diamankan petugas Polrestabes Palembang

Imam dan Suryati ditangkap Tim Hunter Polrestabes Palembang, saat hendak mengantar barang kepada Rian di kawasan Jalan Purbakala, Selasa (22/9), sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA: Panti Pijat Plus-Plus Digerebek, Tarif Kenikmatan Rp 300 Ribu

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Siswandi, membenarkan pengungkapan kasus narkoba itu oleh Tim Hunter dan Satres Narkoba.

“Ini hasil ungkap kasus dari giat Tim Hunter sama Sat Narkoba. Modusnya, pelaku pasutri bawa tiga bungkus sabu, dikejar dan ditangkap,” jelas Anom.

BACA JUGA: Warganet Geram, Desak Gelar Putri Pariwisata Kalteng untuk Thisia Dicabut

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat bruto 32,27 gram, satu tas pinggang, sebuah HP Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 5918 ABW.

“Kami baru dua kali antar pesanan sabu untuk Rian. Pertama 2 paket Rp10 juta, yang kedua ini 3 paket Rp15 juta. Setiap antar kami dapat upah Rp500 ribu,” kata pelaku kepada Palpos.id, saat rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (23/9).

‘’Kami ditangkap di dekat Taman Purbakala. Sabunya saya simpan dalam tas. Terpaksa jadi kurir karena kami tidak ada kerjaan."

Lebih lanjut, menurut Kombes Pol Anom, pelaku mendapatkan paket sabu itu dari Bik Cek, salah seorang bandar di daerah Tangga Buntung Palembang.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa bandarnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (zon)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler