Panti Pijat Plus-Plus Digerebek, Tarif Kenikmatan Rp 300 Ribu

Selasa, 22 September 2020 – 22:58 WIB
Polres Metro Jakarta Utara saat menggelar konferensi pers. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Petugas Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi berkedok panti pijat yang beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Panti pijat dengan layanan plus-plus berbanderol Rp 300 ribu itu bernama Temesis berlokasi di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Razia Tempat Karaoke dan Panti Pijat, Teguh: Ini Temuan Besar

"Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul pelanggan harus membayar Rp300 ribu," ungkal Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta, Selasa (22/9).

Dia menjelaskan modus panti pijat itu menawarkan pelayanan jasa lebih kepada para mantan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat telepon selular, disertai foto para terapis wanita.

BACA JUGA: Bisnis Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tengah Pandemi, Laris Manis

Terkait prostitusi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang tersangka yakni DD (46) sebagai supervisor, dan TI (26), serta AF (27) sebagai kasir.

"Tersangka DD mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis untuk mengundang para pelanggan ini datang ke tempat itu," jelas Aries.

BACA JUGA: Nekat! HS Tabrak Gerbang Mapolresta Tasikmalaya, Lalu Berteriak Besok Kiamat

Penggerebekan tempat itu di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.

Pengungkapan kasus sendiri berawal saat polisi mencurigai adanya kegiatan di depan ruko tersebut, selanjutnya petugas menyamar sebagai pelanggan dan mengamankan 21 orang di lokasi kejadian.

Petugas mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang sebagai terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Udang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler