Imam Masjid Babak Belur Dipukuli 3 Orang, Pelakunya Tak Disangka

Jumat, 15 April 2022 – 22:43 WIB
Imam masjid dikeroyok. Ilustrator: dokumen JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Seorang imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten, babak belur dikeroyok tiga orang.

Pengeroyokan terjadi karena pelaku tidak terima diingatkan untuk meluruskan barisan dan pakaian.

BACA JUGA: Tak Terima Ditegur Rapikan Saf, 3 Bersaudara Sontoloyo Ini Hajar Imam Salat

Ketiga pelaku pengeroyokan, yakni MM (45), RY (58) dan SP (49), merupakan saudara kandung.

Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Saran Taufik Hidayat untuk Sutjiati Kelanaritma Narendra yang Gagal ke SEA Games 2021

"Awal mula kejadian pada Jumat (25/03) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Salat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat.

Selanjutnya, kata Yudha, dihari yang sama saat selesai Salat Magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban.

Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.

Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan.

Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3).

Selanjutnya Yudha menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Menurut Yudha, atas dasar laporan polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Yudha mengimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler