Tak Terima Ditegur Rapikan Saf, 3 Bersaudara Sontoloyo Ini Hajar Imam Salat

Jumat, 15 April 2022 – 15:17 WIB
Tiga bersaudara inisial MM (45), RY (58), dan SP (49), pelaku pengeroyokan imam salat, diamankan Polres Serang. Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Polres Serang mengamankan tiga bersaudara inisial MM (45), RY (58), dan SP (49). Mereka diduga mengeroyok imam salat, NB (69), yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan para pelaku merupakan saudara kandung.

BACA JUGA: 300 Massa Ikat Kepala Putih Serang Ponpes As-Sunnah dan Masjid Imam Asy Syafii

Awal mula kejadian pada Jumat (25/3), saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan salat Ashar dan yang menjadi imamnya ialah korban.

"Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, tetapi MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," ujar Yudha saat dikonfirmasi pada Jumat (15/4).

BACA JUGA: Ini Suasana Salat Id Presiden Jokowi, Imam dan Khatibnya Serda Ridwan, Pesannya Menyejukkan

Yudha melanjutkan para pelaku kemudian menghampiri korban di masjid tersebut di hari yang sama, tepatnya di hari yang sama sesuai salat Magrib.

Para pelaku menunggu di teras samping masjid dan langsung menarik baju korban.

BACA JUGA: Imam Masjid Dianiaya Saat Memimpin Salat Subuh Berjamaah, Terekam CCTV, Pelaku Ternyata

"Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali," kata dia.

Tan hanya itu, MM kemudian memukul korban di bagian leher belakang dan punggung masing-masing satu kali.

Setelah itu, SP langsung memiting korban dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan.

"Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi di Polres Serang," jelas dia.

Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Terakhir, Yudha mengimbau semua pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan ini agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salat Subuh, Imam Musala Dibacok saat Sedang Sujud, Geger


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler